Nalar ‘Izin Tambang’: Ketika Hukum Positif Tunduk pada Kerusakan Ekologis di Bangka Belitung
- account_circle Ochin
- calendar_month Rab, 26 Nov 2025

Bangka Belitung membutuhkan reformasi total dalam tata kelola tambang. Pertama, moratorium izin tambang baru hingga ada evaluasi menyeluruh terhadap dampak lingkungan yang sudah terjadi. Kedua, penegakan hukum tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajiban reklamasi, termasuk pencabutan izin dan sanksi pidana sesuai Pasal 116 UU Minerba. Ketiga, pemberdayaan masyarakat melalui akses keadilan yang lebih terbuka dan partisipatif.
Hukum yang baik adalah hukum yang hidup, bukan sekadar tertulis. Jika hukum kita terus membiarkan kerusakan ekologis berlangsung atas nama legalitas, maka kita sedang menyaksikan bunuh diri peradaban secara perlahan. Bangka Belitung adalah cermin bagaimana hukum positif dapat gagal total ketika tidak didasarkan pada keadilan substantif dan keberlanjutan ekologis.
Saatnya kita bertanya: untuk siapa sebenarnya hukum ini dibuat?
- Penulis: Ochin
