Nalar ‘Izin Tambang’: Ketika Hukum Positif Tunduk pada Kerusakan Ekologis di Bangka Belitung
- account_circle Ochin
- calendar_month Rab, 26 Nov 2025

OLEH: YAHYA AYASY
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
CDN.id, BABEL- Bangka Belitung tenggelam dalam paradoks hukum. Di satu sisi, izin tambang timah dikeluarkan dengan dalih legalitas. Di sisi lain, kerusakan ekologis massif dibiarkan menganga. Pertanyaannya: apakah hukum kita masih berfungsi sebagai pelindung kepentingan rakyat, atau sudah berubah menjadi alat justifikasi kerusakan?
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Frasa “sebesar-besar kemakmuran rakyat” bukan sekadar slogan. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 menegaskan bahwa penguasaan negara harus memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Namun, realitas di Bangka Belitung justru sebaliknya. Tambang timah meninggalkan kolong-kolong mematikan, laut tercemar, dan masyarakat kehilangan sumber penghidupan.
- Penulis: Ochin
