Ketika Negara Jadi Makelar: Membaca Politik Agribisnis di Balik Ekspor Sawit Satu Pintu
- account_circle Ochin
- calendar_month 14 menit yang lalu

OLEH : BETRA YOLANDA
Mahasiswi Fakultas Pertanian Perikanan dan Kelautan Universitas Bangka Belitung
CDN.id, BABEL- Pada 20 Mei 2026, di tengah sidang paripurna DPR RI, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sebuah kebijakan yang langsung memicu perdebatan di masyarakat: sebagian mendukung dengan alasan kedaulatan sumber daya alam, sebagian lain khawatir karena kekuasaan ekonomi terlalu dipusatkan ke tangan negara. Melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam, penjualan ekspor komoditas strategis dimulai dari minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, ferro alloys kini diwajibkan melewati satu pintu tunggal yaitu BUMN yang ditunjuk pemerintah yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Cerita yang dibangun pemerintah terdengar gagah. Negara hadir untuk menghentikan praktik manipulasi dokumen dagang dengan mencantumkan harga barang yang lebih rendah (under-invoicing), menutup kebocoran devisa, dan memastikan kekayaan alam benar-benar kembali ke tangan rakyat. Tapi di balik semangat itu, ada pertanyaan mendasar yang perlu dijawab dengan tenang terkait apakah kebijakan yang dipilih sudah tepat? Dan siapa sesungguhnya yang akan menanggung bebannya?
Kebijakan Lama dengan Wajah Baru
Alasan utama pemerintah menerbitkan PP ini adalah memperketat pengawasan dan meningkatkan pemasukan pajak dari ekspor sumber daya alam. Presiden Prabowo bahkan menyebut bahwa ia ingin penerimaan negara dari sektor SDA bisa setara dengan Meksiko atau Filipina negara-negara yang memiliki mekanisme kontrol negara atas komoditas strategis mereka.
Niat ini, pada dasarnya, wajar dan bisa diterima. Sudah bukan rahasia bahwa sistem ekspor komoditas Indonesia selama ini mudah dipermainkan nilai ekspor sering dilaporkan lebih kecil dari yang sebenarnya sehingga negara dirugikan dalam jumlah besar. Masalah transfer pricing alias permainan angka dalam laporan keuangan oleh perusahaan swasta adalah masalah lama yang belum tuntas dalam sistem perpajakan Indonesia.
Namun, solusi yang ditawarkan yaitu memonopoli ekspor lewat satu BUMN jauh lebih drastis dibandingkan sekedar memperketat pengawasan. Di sinilah perdebatan sebenarnya dimulai.
Ketika Sejarah Mencatat Kegagalan Serupa
Bagi yang tahu sejarah perdagangan komoditas di Indonesia, kebijakan ini bukan hal baru ini merupakan pengulangan. Pada awal 1990-an, pemerintah Orde Baru mendirikan Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) dengan alasan yang hampir sama persis yaitu melindungi petani, menstabilkan harga, dan memperkuat industri nasional. BPPC ditunjuk sebagai satu-satunya pembeli sekaligus satu-satunya penjual cengkeh ke pabrik rokok, posisi yang memberi mereka kuasa penuh atas seluruh jalur perdagangan.
Yang terjadi kemudian adalah bencana ekonomi bagi jutaan petani. Sebelum BPPC beroperasi, harga cengkeh ditingkat petani berada dikisaran Rp 7.500 hingga Rp 20.000 per kilogram. Setelah BPPC menguasai jalur niaga, harga pembelian dari petani anjlok menjadi sekitar Rp 2.000 per kilogram. BPPC membeli murah dari petani, lalu menjual mahal ke pabrik rokok selisih keuntungannya mengalir ke segelintir orang yang dekat dengan kekuasaan. Yang membuat Petani cengkeh di Sulawesi dan Maluku murka pada saat itu dan banyak yang menebang bahkan membakar pohon cengkeh mereka sendiri.
POPSI (Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia) langsung menyinggung kesamaan itu. Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, secara terbuka mengingatkan pemerintah agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. Ia khawatir skema DSI sebagai satu-satunya eksportir akan membawa masalah yang serupa yaitu monopoli, keuntungan yang hanya dinikmati segelintir pihak, dan penguasaan oleh kelompok yang dekat dengan kekuasaan.
Petani: Yang Paling Pertama Merasakan Dampaknya
- Penulis: Ochin
