Nalar ‘Izin Tambang’: Ketika Hukum Positif Tunduk pada Kerusakan Ekologis di Bangka Belitung
- account_circle Ochin
- calendar_month Rab, 26 Nov 2025

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur kewajiban reklamasi dan pascatambang. Pasal 96 secara eksplisit mewajibkan pemegang izin untuk melakukan reklamasi dan pascatambang. Faktanya, ribuan kolong dibiarkan tanpa reklamasi. Kementerian ESDM sendiri mencatat ada ribuan lubang bekas tambang yang tak terkelola. Ini bukan sekadar kelalaian—ini adalah kejahatan ekologis terstruktur yang dilindungi oleh payung hukum yang rapuh.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup seharusnya menjadi tameng. Pasal 69 ayat (1) memberi hak kepada setiap orang untuk mengajukan gugatan terhadap kerusakan lingkungan. Namun, akses keadilan ini seakan tertutup. Masyarakat yang menggugat perusahaan tambang kerap berhadapan dengan proses hukum yang berliku dan tidak berpihak. Sementara itu, izin tambang terus mengalir seolah tanpa evaluasi dampak lingkungan yang memadai.
Yang lebih ironis, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup justru melonggarkan berbagai persyaratan AMDAL. Ini menciptakan celah bagi pemegang izin untuk mengabaikan prinsip kehati-hatian (precautionary principle). Padahal, prinsip ini adalah fondasi hukum lingkungan internasional yang telah diadopsi Indonesia sejak ratifikasi Rio Declaration 1992.
Persoalannya bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada nalar hukum yang sudah terdistorsi. Izin tambang dianggap sah selama prosedur administratif terpenuhi, tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat. Hukum positif kita telah kehilangan roh konstitusionalitasnya—tidak lagi mengabdi pada kepentingan rakyat, tetapi pada kepentingan ekonomi jangka pendek.
- Penulis: Ochin
