Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Di Balik PKPU: Ketika Hak Kreditor Berhadapan dengan Kelangsungan Usaha Debitor

Di Balik PKPU: Ketika Hak Kreditor Berhadapan dengan Kelangsungan Usaha Debitor

  • account_circle Ochin
  • calendar_month 7 jam yang lalu

Akan tetapi, persoalan muncul ketika Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tidak mensyaratkan adanya pembuktian kondisi insolvensi atau ketidakmampuan finansial yang nyata sebelum suatu permohonan PKPU dikabulkan. Dalam praktiknya, keberadaan utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sering kali dianggap cukup untuk membuka jalan menuju PKPU. Akibatnya, perusahaan yang secara operasional masih berjalan baik dan memiliki prospek usaha yang sehat tetap dapat diajukan ke dalam proses PKPU hanya karena terdapat utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa PKPU dapat digunakan sebagai alat tekanan dalam hubungan bisnis, bukan semata-mata sebagai mekanisme restrukturisasi utang.

Padahal, dalam dunia usaha keterlambatan pembayaran tidak selalu menunjukkan bahwa suatu perusahaan berada dalam kondisi gagal secara finansial. Tidak sedikit perusahaan yang mengalami kesulitan likuiditas sementara akibat kondisi pasar, perubahan ekonomi, atau kendala operasional tertentu. Dalam situasi demikian, perusahaan justru membutuhkan ruang untuk melakukan restrukturisasi dan pemulihan. Namun, ketika proses PKPU diajukan tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi perusahaan secara menyeluruh, peluang untuk bangkit dapat terganggu oleh proses hukum yang berlangsung.

Persoalan berikutnya terletak pada mekanisme persetujuan rencana perdamaian. Berdasarkan Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, rencana perdamaian dalam PKPU hanya dapat diterima apabila disetujui oleh lebih dari satu per dua jumlah kreditor konkuren yang hadir dan mewakili paling sedikit dua per tiga dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui. Selain itu, persetujuan juga harus diperoleh dari lebih dari satu per dua jumlah kreditor separatis yang hadir dan mewakili paling sedikit dua per tiga dari seluruh tagihan kreditor separatis yang hadir dalam rapat. Ketentuan ini menempatkan kreditor pada posisi yang sangat menentukan terhadap berhasil atau tidaknya proses PKPU.

Dari perspektif perlindungan hak kreditor, pengaturan tersebut tentu dapat dipahami. Kreditor merupakan pihak yang memiliki hak untuk memperoleh pembayaran atas piutangnya sehingga wajar apabila mereka diberikan peran penting dalam menentukan nasib rencana perdamaian. Akan tetapi, dominasi kreditor dalam proses pengambilan keputusan juga menimbulkan persoalan tersendiri. Dalam praktiknya, penolakan terhadap rencana perdamaian dapat menyebabkan debitor berakhir dalam keadaan pailit, meskipun perusahaan tersebut masih memiliki peluang untuk bertahan dan berkembang apabila diberikan kesempatan melakukan restrukturisasi.

  • Penulis: Ochin

Rekomendasi Untuk Anda

  • PPK Mentok Selesai Rekapitulasi Perhitungan Suara, Logistik Digeser ke KPU Bangka Barat

    PPK Mentok Selesai Rekapitulasi Perhitungan Suara, Logistik Digeser ke KPU Bangka Barat

    • calendar_month Kam, 22 Feb 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    Namun ditegaskannya Sirekap hanyalah alat bantu. Acuan terakhir pihaknya tetap kepada rekapitulasi penghitungan manual. “Kadang- kadang Sirekap ini down ada juga terkendala signal. Dan juga ada kesalahan- kesalahan kawan- kawan KPPS dalam penulisan di C salinan. Tapi acuannya ketika di salinan itu ada kesalahan, itu akan merujuk di C hasil,” jelasnya. Di samping itu ada […]

  • Sekda Naziarto : Selamat Datang Danlanal Kolonel Laut (P) Erwin Herdianto

    Sekda Naziarto : Selamat Datang Danlanal Kolonel Laut (P) Erwin Herdianto

    • calendar_month Sen, 4 Mar 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    Naziarto merasa terhormat dapat berada di tengah-tengah para Dinas Komando Laut yang selama ini telah menjaga keamanan dan kedaulatan negara di wilayah perairan Babel. “Sebagai bagian dari kepulauan Indonesia yang kaya akan sumber daya alam, peran Lanal Babel tidaklah mudah. Tantangan yang dihadapi dalam menjaga keamanan dan ketertiban laut, menjaga kedaulatan maritim, serta mendukung kemajuan […]

  • Dunia Ponpes Kembali Tercoreng, Lagi Santri Tewas Diduga Akibat Dianiaya

    Dunia Ponpes Kembali Tercoreng, Lagi Santri Tewas Diduga Akibat Dianiaya

    • calendar_month Sel, 5 Mar 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    “Untuk saat Ini masih didalami, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada titik terang,” tambahnya. Ia juga mengatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan penyebab kematian santri tersebut, lantaran pihaknya masih menunggu hasil autopsi. Sebelumnya seorang santri berinisial MF, 16 tahun, tewas diduga akibat dikeroyok dan dianiaya di kawasan Pondok Pesantren Miftahul Huda 606, Desa Agom, Kecamatan Kalianda, pada Ahad […]

  • Pemkot Pangkalpinang Raih Penghargaan dari BPMP

    Pemkot Pangkalpinang Raih Penghargaan dari BPMP

    • calendar_month Jum, 19 Mei 2023
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    “Syukur alhamdulillah kita menerima penghargaan dari provinsi. Penghargaan ini dapat diterima berkat bimbingan dan arahan pak wali kota dalam menjalani instruksi dari Kementerian,” ucap Erwandy, Jumat (19/05/2023). Dia melanjutkan, Mendikbud Nadiem Makarim telah mengintruksikan kepada satuan Pendidikan SD agar tidak menerapkan tes kemampuan calistung dalam penerimaan peserta didik baru.

  • Sekda Naziarto Apresiasi DWP Babel Kian Inovatif

    Sekda Naziarto Apresiasi DWP Babel Kian Inovatif

    • calendar_month Kam, 8 Des 2022
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    “Sekali lagi saya sampaikan apresiasi yang tinggi dari saya pribadi dan Pemprov. Kep. Babel. Insya Allah akan menjadi ladang ibadah bagi kita semua,” tuturnya. Di momentum Dirgahayu ke-23 DWP ini, ia berharap DWP dapat lebih berperan memberikan manfaat yang banyak kepada orang lain, lewat kecerdasan baik dalam berorganisasi dan di lingkungan masyarakat. “Yakin dan percaya […]

  • AKBP Taufik : Kasus Curat dan Narkoba Naik

    AKBP Taufik : Kasus Curat dan Narkoba Naik

    • calendar_month Jum, 29 Des 2023
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    Sementara untuk pengungkapan kasus yang menonjol pada tahun 2023 terdapat 4 kasus, yakni tindak pidana BBM ilegal, narkoba, kepemilikan senpi ilegal dan ungkap kasus peredaran uang palsu. Selain itu, Taufik juga membeberkan kasus narkoba juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan yakni nilai persentasenya naik 9,7 persen dari tahun sebelumnya. “Untuk tindak pidana narkotika, mengalami kenaikan […]

expand_less