Tanggapi Vonis Bebas Haris dan Fatia, Usman Hamid: Sikap Kritis Tak Boleh Dibungkam
- account_circle Ochin
- calendar_month Sel, 9 Jan 2024

CDN.id, JAKARTA– Vonis bebas Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyatakan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar, dan mantan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, tak bersalah dalam dakwaan pencemaran nama baik kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, ditanggapi Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid.
Usman mengatakan kebebasan mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) jadi acuan sikap bawa kritis tak boleh dibungkam.
“Dari awal, kasus yang dialami Fatia-Haris ini semestinya tak pernah terjadi. Vonis hari ini harus menjadi acuan bahwa siapapun yang kritis terhadap perilaku pejabat publik tak boleh dibungkam,” kata Usman melalui keterangan tertulisnya, Senin, (08/09/24).
Usman mengatakan, putusan terhadap kasus yang bermula dari tayangan video YouTube berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam”, itu harus menjadi bentuk perlindungan atas kritik.
“Hari ini bisa jadi awal yang baik bagi upaya perlindungan atas kritik, kebebasan berekpresi, dan kerja-kerja pembela HAM,” ujarnya.
Dalam tayangan video itu, Haris Azhar dan Fatia menduga Luhut terlibat dalam bisnis pertambangan emas di Papua. Diskusi itu juga membahas operasi militer di Papua yang terkesan melindungi kepentingan pertambangan di provinsi tersebut.
- Penulis: Ochin
