Peran Penyuluh Pertanian Dalam Mendukung Kebijakan Pembangunan Pertanian
- account_circle Ochin
- calendar_month 10 jam yang lalu

OLEH: NADIEN DWI AULIA
Mahasiswi Program Studi Agribisnis, Fakultas Pertanian, Perikanan, dan Kelautan, Universitas Bangka Belitung
CDN.id, BABEL- Terdapat kesenjangan yang selama ini tidak sering dibahas secara terbuka dalam diskursus kebijakan pertanian di Indonesia. Di satu sisi, pemerintah terus meluncurkan program-program ambisius: bantuan pupuk mencapai puluhan triliun rupiah, pembangunan waduk dan sistem irigasi, serta digitalisasi layanan pertanian berbasis aplikasi.
Di sisi lain, para petani kecil di daerah terpencil masih merasakan kebijakan-kebijakan tersebut sebagai sesuatu yang jauh dan tidak berkomunikasi dengan bahasa keseharian mereka. Di antara celah itu seharusnya penyuluh pertanian berfungsi sebagai penghubung yang menerjemahkan teks regulasi menjadi aksi konkret di lapangan.
Dasar hukum penyuluhan pertanian di Indonesia sebenarnya sudah sangat kuat. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 mengenai Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (SP3K) secara jelas menyatakan bahwa penyuluhan merupakan komponen yang tak terpisahkan dari pembangunan pertanian yang berkelanjutan.
Undang-undang ini menetapkan bahwa penyuluh tidak hanya sebagai penyampai informasi teknis, tetapi juga sebagai penggerak perubahan yang mendorong petani untuk mandiri serta berdaya secara ekonomi, sosial, dan kelembagaan (UU No. 16/2006). Mardikanto (2009) menekankan bahwa keberhasilan penyuluhan tidak hanya diukur dari jumlah penyuluh yang diturunkan, tetapi dari seberapa baik petani dapat mengambil keputusan usahatani setelah mendapatkan pendampingan.
Secara konseptual, penyuluh pertanian memiliki tiga fungsi yang saling mendukung satu sama lain. Pertama, fungsi pendidikan—mengembangkan kemampuan petani untuk dapat memahami, menyeleksi, dan mengimplementasikan inovasi teknologi yang sesuai dengan keadaan lahan dan kondisi sosial ekonomi mereka. Kedua, peran fasilitatif membantu petani dalam mengakses bermacam sumber daya yang disediakan pemerintah: pupuk subsidi, benih berkualitas, kredit usaha tani, hingga jaringan pasar yang lebih adil. Ketiga, peran advokasi—mengungkapkan kondisi sebenarnya di lapangan kepada para pengambil kebijakan agar program yang dibuat tidak hanya bagus di atas kertas, melainkan sesuai dengan realitas kehidupan petani yang sebenarnya (Mardikanto, 2009).
Dalam pelaksanaannya, peran ketiga fungsi tersebut terlihat nyata ketika program-program nasional diterapkan di lapangan. Program penyuluhan pertanian yang dibentuk sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2007 dirancang agar setiap daerah memiliki rencana penyuluhan yang disesuaikan dengan kebutuhan khusus petani setempat, bukan standar dari pusat. Saat program ini berjalan dengan baik, penyuluh dapat mengidentifikasi masalah, menetapkan prioritas bimbingan, dan menilai pencapaian secara terukur.
Mosher (1966), dalam penelitian klasiknya mengenai syarat kemajuan pertanian, menekankan bahwa ketersediaan pendidikan dan penyuluhan merupakan salah satu syarat penting yang harus diperhatikan jika suatu negara ingin sektor pertaniannya berkembang secara berkelanjutan.
Sayangnya, kondisi yang ada di lapangan sangat berbeda dari keadaan ideal yang ditetapkan oleh undang-undang. Data dari Kementerian Pertanian (2023) menunjukkan bahwa jumlah penyuluh pertanian lapangan (PPL) terus menurun dalam sepuluh tahun terakhir, sedangkan jumlah kelompok tani yang perlu dibina justru meningkat.
- Penulis: Ochin
