Perlindungan Hukum bagi Pekerja: Pencegahan dan Penanganan Kecelakaan Kerja

oleh
oleh

OLEH: Fredrik Alexander Holongszky Siregar

Mahasiswa FH Universitas Bangka Belitung

 

CDN.id, BABEL- Dalam dunia kerja yang semakin dinamis, keselamatan dan kesehatan pekerja menjadi perhatian utama yang tidak dapat diabaikan. Setiap tahun, ribuan kecelakaan kerja terjadi, menimbulkan dampak serius tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi keluarga maupun reputasi sebuah perusahaan. Setiap tahun, ribuan pekerja mengalami cedera, bahkan kehilangan nyawa akibat kecelakaan di tempat kerja

Di indonesia sendiri kasus kecelakaan kerja masih sangat rawan terjadi. Kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan bahwa kecelakaan kerja di Indonesia mencapai pada angka 162. 327 kasus dari bulan januari hingga mei 2024 yang lalu. Keselamatan kerja dan kesehatan pekerja seharusnya menjadi prioritas utama. Setiap pekerja berhak atas perlindungan hukum yang memadai, terutama dalam hal pencegahan dan penanganan kecelakaan kerja. namun sangat di sayangkan masih banyak perusahaan yang mengabaikan aspek tersebut yang dimana bisa dapat berakibat fatal bagi pekerja dan tentu bagi perusahaan itu sendiri.

oleh karena itu, sangat penting perlindungan hukum terhadap perkerja, terutama dalam hal pencegahan dan penanganan kecelakaan kerja yang menjadi sangat krusial, dimana untuk memastikan bahwa hak hak mereka (pekerja) bisa terlindungi dan para pekerja dalam berada dalam zona lingkungan yang aman.

No More Posts Available.

No more pages to load.