Di Balik PKPU: Ketika Hak Kreditor Berhadapan dengan Kelangsungan Usaha Debitor
- account_circle Ochin
- calendar_month 6 jam yang lalu

OLEH: WINA AL SA’ADAH
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
CDN.id, BABEL- Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada dasarnya dirancang sebagai instrumen hukum untuk menghindarkan debitor dari kepailitan. Melalui mekanisme ini, debitor diberikan kesempatan untuk merestrukturisasi utangnya dan menawarkan rencana perdamaian kepada para kreditor. Secara filosofis, PKPU bukanlah sarana penghukuman bagi debitor yang mengalami kesulitan keuangan, melainkan upaya hukum untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus memberikan kepastian pembayaran bagi kreditor. Namun, praktik PKPU di Indonesia menunjukkan realitas yang tidak selalu sejalan dengan tujuan tersebut. Dalam berbagai perkara, PKPU justru sering dipandang sebagai pintu masuk menuju kepailitan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah mekanisme PKPU saat ini benar-benar mampu menyeimbangkan perlindungan hak kreditor dengan kelangsungan usaha debitor?
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang memberikan hak kepada debitor maupun kreditor untuk mengajukan permohonan PKPU ke pengadilan niaga. Pasal 222 ayat (2) menyatakan bahwa debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan pembayaran utang-utangnya yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dapat memohon PKPU dengan maksud mengajukan rencana perdamaian kepada para kreditor. Selain itu, Pasal 222 ayat (3) juga memberikan hak kepada kreditor untuk mengajukan permohonan PKPU terhadap debitornya. Ketentuan ini menunjukkan bahwa PKPU dibangun atas dasar kepentingan bersama, yaitu menciptakan ruang bagi penyelesaian utang secara damai tanpa harus berakhir pada kepailitan.
- Penulis: Ochin
