Tanah Sawit, Tangis Petani: Kisah Kelam dari 5 Simalungun
- account_circle Ochin
- calendar_month Rab, 5 Nov 2025

OLEH : ANISA WIDYA LUMBANTORUAN
Mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Prodi Sosiologi UBB
CDN.id, BABEL- “Saya punya surat tanah dari kakek, tapi kata mereka itu bukan apa-apa. Besoknya polisi datang, bilang saya yang salah.”
Kalimat itu meluncur dari bibir Pak Junaidi, petani 58 tahun di Desa Dolok Marlawan, Simalungun. Tahun 2015, traktor perusahaan membuldoser kebun karetnya seluas 3 hektare. Surat tanah yang sudah dipegang tiga generasi keluarganya tak berarti apa-apa di hadapan kekuatan modal dan politik.
Pak Junaidi bukan satu-satunya. Di Simalungun, ratusan keluarga petani mengalami nasib serupa. Mereka kehilangan tanah warisan, terjepit antara kepentingan ekonomi perusahaan besar dan permainan politik lokal yang kotor.
Angka Gemilang, Luka Menganga
Sumatera Utara bangga sebagai produsen kelapa sawit terbesar di Indonesia. Data Dinas Perkebunan Sumut 2024 mencatat luas perkebunan mencapai 1,4 juta hektare dengan produksi 4,2 juta ton per tahun. Nilai ekspor CPO Indonesia 2023 mencapai USD 28,8 miliar.
Di balik angka gemilang itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Simalungun mencatat 247 kasus sengketa tanah melibatkan perusahaan perkebunan pada 2023. Sebanyak 68% kasus berkaitan dengan klaim kepemilikan ganda antara masyarakat adat dan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
Cara Kerja Pengambilalihan: Sistematis dan Kejam
Pengambilalihan lahan di Simalungun berjalan dengan pola yang terstruktur:
Pertama, pemetaan dan tawaran menarik. Perusahaan menawarkan harga yang tampak menggiurkan, padahal jauh di bawah harga pasar. Di Kecamatan Bandar, tanah ditawarkan Rp 15.000 per meter persegi tahun 2014, sementara harga pasar sebenarnya Rp 45.000.
Kedua, pembelian strategis. Perusahaan membeli lahan tokoh masyarakat atau kepala desa untuk menciptakan efek domino. Pak Sahala, mantan kepala desa di Nagori Dolok Kahean, mengaku menerima “kompensasi tambahan” Rp 200 juta untuk mempengaruhi warga lain menjual tanah.
Ketiga, tekanan sosial dan ekonomi. Petani yang menolak menghadapi isolasi. Akses jalan ditutup, air irigasi diputus, bahkan diancam dipidana dengan tuduhan menggarap lahan ilegal.
Keempat, kriminalisasi. Petani dilaporkan ke polisi dengan pasal pencurian atau perambahan hutan. Data Legal Aid Institute Medan mencatat 83 petani Simalungun dikriminalisasi antara 2018-2023. Mayoritas akhirnya dipaksa melepas tanah untuk menghindari penjara.
Siapa yang Diuntungkan?
Di Simalungun, lima perusahaan besar menguasai 145.000 hektare lahan—setara 47% dari total luas perkebunan sawit di kabupaten ini. Distribusi keuntungan sangat timpang:
• Perusahaan perkebunan dan pabrik: 65%
• Trader dan eksportir: 20%
• Pemerintah (pajak dan retribusi): 10%
- Penulis: Ochin
