Urgensi Penguatan Hak Saham Minoritas di Indonesia
- account_circle Ochin
- calendar_month Sen, 5 Mei 2025

OLEH : Kesya Renata Sofie
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
CDN.id, BABEL- Di dalam sistem korporasi yang semakin modern, para pemegang saham minoritas sering kali berada dalam posisi yang rentan di dalam kepemilikannya di dalam suatu perusahaan. Mereka memang memiliki hak dan wewenang untuk bertindak dalam perusahaan, tetapi tidak memiliki kekuatan yang sebanding untuk memengaruhi sebuah keputusan strategis dalam Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.
Dalam praktiknya, dominasi oleh pemegang saham mayoritas sering kali menimbulkan potensi penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan para pemegang saham minoritas. Dari sini kita mengetahui pentingnya perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas sebagai bagian dari prinsip keadilan dalam tata kelola perusahaan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) sebenarnya telah memberikan dan menjabarkan beberapa mekanisme perlindungan bagi para pemegang saham minoritas, seperti hak untuk meminta pembubaran perseroan apabila mengalami kerugian yang tidak dapat diperbaiki karena tindakan dari direksi atau RUPS yang diatur dalam Pasal 146, atau hak untuk dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap keputusan yang dianggap merugikan.
- Penulis: Ochin
