MBG Rp335 Triliun Digugat ke MK: Benarkah Mengurus Dana Pendidikan?
- account_circle Ochin
- calendar_month Sen, 6 Apr 2026

OLEH : MARZONY ADVENTUS UNO RAJAGUKGUK
Mahasiswa FISIP Universitas Bangka Belitung
CDN.id, BABEL- Terdapat salah satu kebijakan negara yang kian hangat dibicarakan oleh banyak kalangan, kebijakan tersebut ialah Makanan Gizi Gratis (MBG). MBG merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh presiden ke-8 yaitu Prabowo Subianto. Kini MBG dapat dikatakan sebagai kebijakan yang cukup krusial, karena digadang-gadang menghadirkan banyaknya masalah dan perdebatan bagi banyak orang. Perdebatan hadir akibat penggunaan dana sebesar RP 335 Triliun, dan dikata memakan dana pendidikan.
Menurut pendapat dari penelitian Mowilos et al (2025), Persoalan mengenai keamanan makanan juga semakin menambah kerumitan dalam pelaksanaannya. Kasus keracunan besar di beberapa sekolah karena cara penyimpanan dan pengolahan yang tidak memenuhi standar, menunjukkan adanya kelemahan serius dalam program MBG. Kejadian ini tidak hanya mempengaruhi kesehatan anak-anak, tetapi juga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan yang ada.
Perlu diketahui bahwa dari segi hukum atau normatif yang tercatat di pasal 31 ayat (4) UUD 1945, menegaskan bahwa pendidikan wajib diprioritaskan oleh negara kurang lebih 20% dari APBN dan APBD. Walaupun pemerintah juga mempunyai kewajiban dalam menjaga kafir miskin seperti yang tertulis di UUD 1945 pasal 34 ayat (1). Peraturan yang telah dihadirkan untuk menjaga stabilitas kehidupan masyarakat Indonesia, namun jika mengurangi salah satu dari kebijakan yang telah ada maka akan melanggar hak sebagai warga negara.
Masruri and Nugraha (2026), menegaskan MBG memakan sekitar Rp71 Triliun APBN, 9-10% dari totalnya dana pendidikan. Oleh karena itu, kebijakan ini dituntut agar melakukan uji materi UU APBN di MK, salah satu penuntutnya adalah mahasiswa yang bernama Dzakwan Fadhil Putra Kusuma. Banyak yang menakuti bahwa kebijakan ini hanya sebagai pajangan untuk pemenuhan janji Pemilu, atau adanya kepentingan tersembunyi karena peningkatan anggaran terhadap MBG melaju pesat dibandingkan pendapatan negara itu sendiri.
Pembengkakan dana MBG dikarenakan adanya sebuah loyalitas tanpa batas untuk para pekerja MBG, yang katanya dapat diangkat sebagai PPPK, sedangkan tenaga guru tidak semudah itu dalam mendapatkan PPPK. Pada saat ini memang belum ada yang menunjukkan bahwa MBG telah melakukan pemangkasan dana pendidikan. Akan tetapi, terdapat bukti bahwa pemerintah saat ini lebih mengutamakan MBG dibandingkan pendidikan.
Program MBG sepatutnya hanya diberikan oleh masyarakat pelosok yang susah dijangkau, pemerataan belum dapat dilakukan secara maksimal, bahkan awal tersebar MBG berada di kota-kota besar. Banyak kebijakan yang lebih relevan untuk di implementasikan, karena telah banyak bantuan sosial yang dilakukan kepada masyarakat seperti BLT, PKH, BPNT, dll. Bantuan tersebut seharusnya bisa untuk menyediakan makanan layak di rumah, jika bantuan tersebut tepat sasaran, dan digunakan orang tua secara bijak.
Banyak bantuan yang telah tersebar di masyarakat tetapi tetap saja masih terdapat kasus bunuh diri dikarenakan tidak mampu untuk membeli peralatan sekolah. Hal ini membuktikan betapa menyedihkan jika bersekolah dalam keterbatasan finansial, dan kurang tepatnya pemerintah dalam pengalokasian dana. Sepatutnya MBG tersebut diberikan oleh anak-anak balita/ibu hamil agar membentuk perkembangan otak yang baik. Perkembangan penangkapan otak yang baik ditentukan dari anak berusia 0-6 bulan, usia tersebut lah yang disebut sebagai golden age.
Dana pendidikan otomatis dapat berjalan baik bahkan seharusnya meningkat jika dana MBG hanyadiberikan kepada anak balita saja. Di samping itu, penting untuk melihat MBG dengan berbagai program bantuan sosial yang telah ada, agar tidak ada kebijakan yang saling tumpang tindih. Kendala yang dihadapi selama ini bukan akibat kurangnya program, tetapi berkaitan dengan pelaksanaan, akurasi data, dan pengawasan. Oleh karena itu, sangat penting untuk membangun sistem basis data yang terpadu, akurat, dan transparan agar bantuan yang diberikan tepat sasaran.
Evaluasi independen, dan audit rutin juga harus menjadi bagian dari mekanisme pengawasan supaya anggaran yang besar tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada publik (Maliki et al, 2025). Pada akhirnya, MBG akan berhasil jika dibuat sebagai kebijakan yang berdasarkan bukti, bukan hanya menjadi respons politik sementara. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap uang yang dihabiskan benar-benar memberikan dampak positif terhadap peningkatan status gizi dan kualitas pendidikan anak-anak.
Bukti Pengeluaran uang untuk MBG harus dapat disebarkan di media sosial atau Website resmi pemerintah agar masyarakat mampu mengaasi secara langsung kebijakan tersebut. Dengan memperkuat tata kelola, menetapkan standar gizi yang jelas, fokus pada Usia dini, dan mengintegrasikan program sosial dengan baik, MBG bisa menjadi alat strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan nantinya di masa depan.
Daftar Pustaka
BBC News Indonesia (2026)
- Penulis: Ochin
