Tanah Sawit, Tangis Petani: Kisah Kelam dari 5 Simalungun
- account_circle Ochin
- calendar_month Rab, 5 Nov 2025

• Petani plasma dan buruh: 5%
Petani plasma yang seharusnya mitra perusahaan hanya menerima 5% dari total nilai tambah—bahkan lebih rendah dari pajak yang diterima pemerintah.
Kongkalikong Politik dan Birokrasi
Penerbitan izin HGU perkebunan sawit penuh dengan aroma korupsi. Kasus yang mencuat adalah penerbitan HGU PT Maju Sawit Sejahtera tahun 2016 seluas 4.500 hektare di Kecamatan Dolok Panribuan.
Investigasi KPK tahun 2018 mengungkap, proses penerbitan HGU melibatkan suap Rp 2,3 miliar kepada pejabat BPN dan Dinas Perkebunan. Uang itu digunakan untuk “mempercepat” proses dan mengabaikan keberatan 347 kepala keluarga yang mengklaim tanah tersebut sebagai tanah adat.
Mantan Kepala BPN Simalungun yang divonis 4 tahun penjara dalam kasus ini bersaksi bahwa praktik semacam itu sudah “biasa terjadi” dan melibatkan “orang-orang besar” di tingkat provinsi dan pusat.
Pilkada juga menjadi ajang pertarungan kepentingan perkebunan sawit. Analisis dana kampanye Pilkada Simalungun 2020 oleh Indonesia Corruption Watch menemukan 60% dana kampanye bupati terpilih berasal dari sumbangan perusahaan perkebunan. Sebagai imbalannya, bupati terpilih mengeluarkan 17 rekomendasi perluasan lahan perkebunan dalam dua tahun pertama jabatannya.
Seorang anggota DPRD Simalungun yang enggan disebutkan namanya mengaku: “Kalau mau lolos jadi anggota dewan, harus punya backing pengusaha besar. Mereka kasih modal, kita bantu urus izin dan lindungi bisnis mereka. Itu politiknya.”
Polisi Melindungi Perusahaan, Bukan Rakyat
Kasus Desa Sei Kopas tahun 2021 membuktikan keberpihakan aparat. Ketika 120 petani melakukan aksi damai menuntut pengembalian tanah seluas 280 hektare yang dikuasai PT Raya Sawit Makmur, polisi membubarkan aksi dengan kekerasan. Lima petani ditangkap dan ditahan dengan tuduhan pengrusakan dan perambahan lahan.
“Kami demo di tanah kami sendiri, kok dibilang merambah. Yang merambah itu perusahaan,” ujar Pak Martua, salah satu petani yang ditahan 3 bulan sebelum akhirnya dibebaskan karena kurangnya bukti.
Advokat pendamping dari LBH Medan, Parlindungan Simbolon, menjelaskan: “Polisi lebih responsif terhadap laporan perusahaan dibanding laporan rakyat. Ada 47 laporan petani soal penggusuran dan intimidasi sejak 2019, tapi tidak ada satupun yang diproses. Sebaliknya, laporan perusahaan langsung ditindaklanjuti.”
Kehilangan Tanah, Kehilangan Segalanya
Pak Junaidi yang kehilangan 3 hektare kebun karetnya kini bekerja sebagai buruh harian lepas dengan upah Rp 80.000 per hari—tidak tentu setiap hari ada pekerjaan.
“Dulu saya bisa sekolahkan anak sampai SMA dari hasil karet. Sekarang cucu saya putus sekolah karena tidak ada biaya. Kami makan seadanya, kalau sakit tidak berani ke rumah sakit,” katanya dengan mata berkaca-kaca.
Survei Serikat Petani Indonesia (SPI) Sumut terhadap 420 keluarga petani yang kehilangan tanah di Simalungun menunjukkan:
• 78% mengalami penurunan pendapatan lebih dari 60%
• 65% mengalami masalah kesehatan akibat stres dan tidak mampu berobat
• 53% anak-anak putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan
- Penulis: Ochin
