Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Poligami di Balik Bangku Pengadilan: Apakah Peradilan Agama Benar-Benar Benteng Hak Perempuan?

Poligami di Balik Bangku Pengadilan: Apakah Peradilan Agama Benar-Benar Benteng Hak Perempuan?

  • account_circle Ochin
  • calendar_month Sel, 24 Mar 2026

Dalam mengatur perihal poligami secara hukum, pengadilan agama diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang kemudian diubah menjadi Nomor 50 Tahun 2009. Pada peraturan tersebut pengadilan agama bertanggung jawab untuk mengurus izin poligami bagi umat Islam, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Tujuannya adalah untuk memberi batasan bagi suami yang mau berpoligami sebagai pengecualian dari prinsip monogami, dengan syarat yang harus dipenuhi secara lengkap yaitu dengan persetujuan istri pertama, kemampuan finansial suami, dan juga jaminan perlakuan yang adil sesuai pasal 56-59 KHI. Ketentuan ini seharusnya dapat menjadi perlindungan bagi perempuan agar suami tidak menikah lagi seenaknya tanpa tanggung jawab.

Mahkamah Agung memperkuatnya melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017, yang menekankan perhatian pada hak perempuan dan anak dalam kasus perceraian atau poligami. Oleh karena itu, pengadilan agama bukan hanya lembaga keagamaan, melainkan alat negara untuk menegakkan keadilan gender. Contohnya, memberikan bantuan hukum bagi perempuan yang menjadi korban penipuan pria yang mengaku masih lajang untuk menikahinya padahal ia sudah menikah, baik yang memiliki istri secara siri maupun sah secara agama dan negara, sehingga mereka kehilangan hak nafkah dan warisannya.

Namun, kenyataan di lapangan sering berbeda. Banyak hak perempuan yang terabaikan. Istri pertama terpaksa berbagi suami, berpotensi kehilangan kestabilan emosional dan ekonomi, sementara persetujuannya sering kali dipaksakan untuk ikhlas karena ketergantungan dan banyak juga laki- laki yang ingin poligami hanya berlandaskan agama sesuai pada QS An-Nisa:3, padahal mereka secara ekonomi tidak tercukupi untuk berpoligami
dan lebih parahnya lagi mereka tidak izin terlebih dahulu pada istri pertamanya.

  • Penulis: Ochin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pentingnya Kesadaran K3 di Era Digital dan Otomatisasi

    Pentingnya Kesadaran K3 di Era Digital dan Otomatisasi

    • calendar_month Rab, 20 Nov 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    Salah satu risiko utama yang muncul adalah peningkatan potensi kecelakaan akibat interaksi antara pekerja dan mesin otomatis. Misalnya, dalam industri manufaktur, robot dan mesin otomatis yang bekerja berdekatan dengan pekerja dapat menyebabkan kecelakaan seperti cedera akibat terjepit atau terluka oleh peralatan yang bergerak cepat. Menurut data dari *Occupational Safety and Health Administration (OSHA)*, lebih dari […]

  • Alami Laka Tunggal, Muatan Ratusan Dus Mihol Diduga Tak Kantongi Izin

    Alami Laka Tunggal, Muatan Ratusan Dus Mihol Diduga Tak Kantongi Izin

    • calendar_month Kam, 29 Des 2022
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    “Setelah dilakukan pengecekan, ternyata muatan bir tak memiliki izin. Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai karena barang tersebut tidak memiliki izin,” ucap Kasat Reskrim. Ditambahkannya, untuk barang tersebut dari pengakuan supir, dirinya mengambil bir tersebut dari truk Fuso yang berada di Palembang bukan dari gudang.

  • Tinjau SMKN 2 Sungailiat, Komisi IV DPRD Babel Apresiasi Sapras Sekolah

    Tinjau SMKN 2 Sungailiat, Komisi IV DPRD Babel Apresiasi Sapras Sekolah

    • calendar_month Rab, 9 Apr 2025
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    Sementara itu, Kepala Tenaga Pendidik SMKN 2 Sungailiat, Tego menerima baik penghargaan maupun masukan yang disampaikan oleh para anggota legislatif. “Hal tersebut dapat menjadi pendorong dalam meningkatkan kualitas tenaga pendidik, khususnya yang ada di SMKN 2 Sungailiat,” tukas Tego.          

  • Tingkatkan Hasil Tangkapan, PT Timah Berikan Bantuan Bagi Kelompok Nelayan Sanggedu Desa Beruas

    Tingkatkan Hasil Tangkapan, PT Timah Berikan Bantuan Bagi Kelompok Nelayan Sanggedu Desa Beruas

    • calendar_month Jum, 24 Jan 2025
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    “Bantuan ini adalah yang pertama bagi warga nelayan kami, dan akan kami gunakan untuk mensupport sarana dan prasarana alat tangkap nelayan untuk menopang kehidupan mereka sehari – hari,” katanya. Ia berharap sinergi PT Timah dengan pihak desa dapat terus berlanjut, sehingga dapat membantu masyarakat. “Kami atas nama pemerintah Desa Beruas Kabupaten Bangka Barat mendoakan PT […]

  • Tingkatkan Cadangan Timah, PT Timah Hadirkan Teknologi Terbaru dalam Eksplorasi

    Tingkatkan Cadangan Timah, PT Timah Hadirkan Teknologi Terbaru dalam Eksplorasi

    • calendar_month Rab, 12 Mar 2025
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    “Penggunaan teknologi canggih menjadi salah satu kunci keberhasilan eksplorasi. Dengan data yang lebih detail dan akurat, Perusahaan dapat merancang strategi pengeboran yang lebih terukur dan meminimalkan dampak lingkungan,” sambungnya. Guna mengoptimalkan eksplorasi dan mengembangkan mineral ikutan yang terkandung dalam timah, PT Timah juga melakukan improvement metode sampling untuk menginventarisasi Mineral Ikutan Timah (MIT) dan optimalisasi […]

  • Program Dukung Ketahanan Pangan dan Pertanian, PT Timah Serahkan Mesin Tanam Jagung ke Polres Bangka Selatan

    Program Dukung Ketahanan Pangan dan Pertanian, PT Timah Serahkan Mesin Tanam Jagung ke Polres Bangka Selatan

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    “Terima kasih PT Timah telah memberikan mesin penanam jagung yang nantinya akan kami distribusikan kepada masyarakat. Karena selama ini penanaman jagung masih menggunakan cara manual, sehingga dengan adanya mesin ini tentu akan mempermudah proses penanaman benih jagung di Bangka Selatan,” ucapnya. Ia menambahkan, jagung yang dihasilkan nantinya akan disalurkan kepada Perum Bulog dan sebagian akan […]

expand_less