Poligami di Balik Bangku Pengadilan: Apakah Peradilan Agama Benar-Benar Benteng Hak Perempuan?
- account_circle Ochin
- calendar_month Sel, 24 Mar 2026

Dalam mengatur perihal poligami secara hukum, pengadilan agama diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang kemudian diubah menjadi Nomor 50 Tahun 2009. Pada peraturan tersebut pengadilan agama bertanggung jawab untuk mengurus izin poligami bagi umat Islam, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Tujuannya adalah untuk memberi batasan bagi suami yang mau berpoligami sebagai pengecualian dari prinsip monogami, dengan syarat yang harus dipenuhi secara lengkap yaitu dengan persetujuan istri pertama, kemampuan finansial suami, dan juga jaminan perlakuan yang adil sesuai pasal 56-59 KHI. Ketentuan ini seharusnya dapat menjadi perlindungan bagi perempuan agar suami tidak menikah lagi seenaknya tanpa tanggung jawab.
Mahkamah Agung memperkuatnya melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017, yang menekankan perhatian pada hak perempuan dan anak dalam kasus perceraian atau poligami. Oleh karena itu, pengadilan agama bukan hanya lembaga keagamaan, melainkan alat negara untuk menegakkan keadilan gender. Contohnya, memberikan bantuan hukum bagi perempuan yang menjadi korban penipuan pria yang mengaku masih lajang untuk menikahinya padahal ia sudah menikah, baik yang memiliki istri secara siri maupun sah secara agama dan negara, sehingga mereka kehilangan hak nafkah dan warisannya.
Namun, kenyataan di lapangan sering berbeda. Banyak hak perempuan yang terabaikan. Istri pertama terpaksa berbagi suami, berpotensi kehilangan kestabilan emosional dan ekonomi, sementara persetujuannya sering kali dipaksakan untuk ikhlas karena ketergantungan dan banyak juga laki- laki yang ingin poligami hanya berlandaskan agama sesuai pada QS An-Nisa:3, padahal mereka secara ekonomi tidak tercukupi untuk berpoligami
dan lebih parahnya lagi mereka tidak izin terlebih dahulu pada istri pertamanya.
- Penulis: Ochin
