Oleh : Siti Masitoh
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
CDN.id, BABEL- Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang berada pada peringkat ke-57 di dunia dalam hal tingkat penganggguran, ada banyak faktor yang menjadi masalah utama akan kejadian tersebut, dimana salah satunya adalah tingginya tenaga kerja Indonesia yang terkena PHK. Bahkan data mencatat bulan Januari hingga Maret tahun 2024 terdapat sebanyak 12.395 tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubugan Kerja (PHK), data ini menunjukan indikasi bahwa ribuan pekerja kehilangan pekerjaannya dan bahkan tidak sedikit dari para pekerja tersebut diberhentikan secara sepihak, tanpa adanya proses yang adil bagi mereka seperti mendapatkan uang pesagon dan lain sebagainya.