“Perut Kenyang Hari Ini dibayar Tanah Berlubang Esok Hari: Ironi Reklamasi dan Nasib Anak-anak Penambang”
- account_circle Ochin
- calendar_month Sel, 2 Des 2025

Mochtar Kusumaatmadja pernah menegaskan bahwa hukum seharusnya berfungsi sebagai sarana pembaruan masyarakat (law as a tool of social engineering). Artinya, hukum tidak boleh berhenti pada regulasi, melainkan harus mampu mendorong perubahan perilaku sosial dan ekonomi ke arah yang lebih adil dan berkelanjutan. Ketika lubang-lubang bekas tambang masih menjadi pemandangan sehari-hari, kita patut bertanya: pembaruan seperti apa yang telah dicapai hukum pertambangan hari ini?
Lebih jauh, Satjipto Rahardjo mengingatkan melalui konsep hukum progresif bahwa hukum harus berpihak pada manusia, pada keadilan yang hidup di masyarakat. Hukum tidak boleh menjadi alat formalistik yang justru melegitimasi ketidakadilan. Dalam konteks pertambangan, jika yang diuntungkan adalah segelintir, sementara yang mewarisi kerusakan adalah anak-anak para penambang, maka jelas hukum belum berjalan secara progresif. Ia justru ikut membungkus ketimpangan itu dengan dalih legalitas.
Anak-anak di Antara Dua Lubang
Di sekolah, anak-anak itu belajar tentang cita-cita. Ada yang ingin menjadi guru, polisi, dokter, bahkan pengacara lingkungan. Namun ketika mereka pulang, yang menyambut bukanlah tanah yang subur, melainkan tanah yang retak oleh ekskavator. Mereka hidup di antara dua lubang: lubang di perut hari ini dan lubang di tanah masa depan.
Mereka tidak berdaya memilih dilahirkan sebagai anak penambang. Mereka tidak berperan dalam keputusan izin tambang, rencana reklamasi, atau kelalaian perusahaan. Tapi merekalah yang paling mungkin merasakan akibatnya kelak: banjir buatan manusia, tanah amblas, air tercemar, dan ruang hidup yang menyempit.
Inilah bentuk ketidakadilan antargenerasi yang paling nyata. Hari ini, generasi tua mengisi perut dengan menggali bumi. Esok, generasi muda mewarisi lubang tanpa tahu harus diisi dengan apa—apakah harapan, atau hanya penyesalan?
Reklamasi yang seharusnya menjadi jembatan antara eksploitasi dan pemulihan berubah menjadi janji yang tak kunjung ditepati. Sementara itu, negara kerap sibuk menghitung kontribusi ekonomi pertambangan, tetapi abai menghitung biaya sosial dan ekologis yang ditanggung masyarakat.
Kebijakan yang Kehilangan Keberpihakan
Pemerintah sering berbicara tentang pembangunan berkelanjutan, green economy, dan transisi energi. Namun semua itu akan menjadi jargon kosong jika tanah-tanah bekas tambang tetap dibiarkan seperti luka terbuka. Tanpa penegakan hukum yang tegas, semua kebijakan itu hanya berhenti di podium dan dokumen perencanaan.
Padahal, keberpihakan negara bisa diukur dari hal yang sangat konkret:
- Penulis: Ochin
