“Perut Kenyang Hari Ini dibayar Tanah Berlubang Esok Hari: Ironi Reklamasi dan Nasib Anak-anak Penambang”
- account_circle Ochin
- calendar_month Sel, 2 Des 2025

OLEH : Aditya Guswanto Putra
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
CDN.id, BABEL- Di beberapa sudut Bangka Belitung, kehidupan bergerak di atas tanah yang tidak lagi utuh. Lubang-lubang bekas tambang terbentang seperti bekas luka yang tidak pernah sembuh, sebagian berisi air keruh, sebagian menganga telanjang di bawah terik matahari. Namun di sekeliling lubang-lubang itu, hidup tetap berjalan: anak-anak berangkat ke sekolah, keluarga menanak nasi, dan para penambang kembali turun ke lubang yang sama—demi satu hal yang paling dasar dalam hidup manusia: perut yang harus diisi hari ini.
Inilah ironi besar pertambangan di Indonesia: perut kenyang hari ini dibayar dengan tanah berlubang esok hari.
Dalam kegiatan sosialisasi hukum pertambangan yang dilakukan di Bangka Belitung, terungkap sebuah fakta sosial yang menggelisahkan sekaligus menyentuh: banyak siswa yang hadir adalah anak-anak para penambang. Bagi mereka, pertambangan bukan sekadar topik materi kuliah atau kajian hukum. Ia adalah dunia tempat orang tua mereka bertaruh nyawa, dan lingkungan tempat mereka akan membangun masa depan. Ironisnya, masa depan itu justru berdiri di atas tanah yang semakin kehilangan bentuk.
Pertanyaan-pertanyaan yang muncul dari para siswa bukanlah pertanyaan akademis biasa. “Bagaimana kalau reklamasi tidak dilakukan?” “Siapa yang bertanggung jawab kalau tanah ini dibiarkan berlubang?” Di balik pertanyaan-pertanyaan itu, tersimpan kecemasan yang lebih dalam: apakah kami masih punya tempat tinggal yang aman di masa depan?
Hukum Ada, Tapi Diam di Hadapan Lubang
Jika ditilik secara normatif, Indonesia tidak kekurangan aturan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan tegas mewajibkan pemegang IUP dan IUPK untuk melaksanakan reklamasi dan pascatambang. Kewajiban tersebut diperjelas dalam PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, yang mengatur rencana reklamasi, jaminan reklamasi, hingga tanggung jawab pemulihan lingkungan setelah kegiatan pertambangan selesai. Bahkan, prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup juga telah ditegaskan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Di atas kertas, negara tampak sangat serius. Semua tertulis dengan rapi, sistematis, dan tegas. Namun di lapangan, yang berbicara justru lubang-lubang itu.
Di sinilah terjadi jurang besar antara law in the books dan law in action. Norma yang seharusnya melindungi lingkungan dan masyarakat berubah menjadi teks yang tak punya keberanian untuk diwujudkan. Banyak perusahaan beroperasi tanpa reklamasi yang layak, sementara negara lebih sering hadir sebagai pemberi izin daripada penegak kewajiban.
- Penulis: Ochin
