Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Ketika Negara Jadi Makelar: Membaca Politik Agribisnis di Balik Ekspor Sawit Satu Pintu

Ketika Negara Jadi Makelar: Membaca Politik Agribisnis di Balik Ekspor Sawit Satu Pintu

  • account_circle Ochin
  • calendar_month 2 jam yang lalu

Perdebatan soal kebijakan ini tidak boleh hanya berkutat di antara perusahaan besar dan para ahli ekonomi. Ada pihak yang jauh lebih rentan dan sering luput dari perhatian yakni para petani sawit. Berdasarkan data nasional Ditjen Perkebunan Kementan tahun 2022, terdapat sekitar 2,6 juta keluarga petani sawit yang didominasi oleh petani swadaya di Indonesia yang menggantungkan hidupnya langsung pada harga Tandan Buah Segar (TBS) komoditas yang mereka jual setiap kali panen. Nasib mereka inilah yang paling pertama terguncang ketika harga berubah akibat pergantian kebijakan.

Kondisi di lapangan sudah bergerak lebih cepat dari jadwal transisi yang direncanakan. Hanya dalam hitungan hari setelah pengumuman kebijakan ini, harga TBS sawit diberbagai daerah turun drastis. Di tingkat pabrik harga yang sebelumnya berkisar Rp 3.200 per kilogram turun ke kisaran Rp 2.400 per kilogram. Di tingkat pengepul di Sulawesi Barat, ada yang melaporkan harga TBS menyentuh angka Rp 1.000 per kilogram. Ini bukan sekadar fluktuasi harga biasa ini adalah reaksi nyata dari para pelaku pasar yang membaca adanya perubahan besar dalam sistem perdagangan.

Cara kerjanya mudah dipahami: ketika pilihan pembeli mengecil karena jalur ekspor hanya boleh melalui satu pintu, kemampuan petani untuk menawar harga TBS otomatis melemah. Persaingan antar pembeli yang selama ini menjaga harga agar tidak jatuh akan lenyap. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menegaskan bahwa petani sawit mandiri tidak boleh dijadikan korban dari kebijakan yang sejatinya dirancang untuk meningkatkann pemasukan negara.

Empat Bahaya yang Perlu Diperhitungkan

Terlepas dari persoalan keadilan, ada setidaknya empat risiko besar yang perlu diperhitungkan secara serius oleh para pembuat kebijakan.

Risiko pertama pembeli tunggal (monopsoni). Ketika satu BUMN menjadi satu-satunya pembeli yang sah di jalur ekspor, seluruh produsen sawit baik perusahaan besar maupun petani mandiri kehilangan pilihan lain. Para analis dan pengamat ekonomi sudah mengingatkan bahwa pasar komoditas sangat peka terhadap perubahan aturan seperti ini.

Risiko kemacetan birokrasi. Ketua Aliansi Petani Sawit Provinsi Bengkulu, Edi Mashury, mengangkat kekhawatiran yang sangat praktis, jika seluruh ekspor terpusat di satu entitas, dan terjadi perlambatan pelayanan atau penumpukan administrasi, pembeli luar negeri bisa dengan mudah beralih ke negara lain. Malaysia dan Thailand, sebagai pesaing utama Indonesia di pasar minyak sawit dunia, tidak akan menunggu.

Ketiga, risiko arus kas di tingkat produsen. Perusahaan swasta yang selama ini bisa menerima pembayaran langsung dari pembeli luar negeri, kini harus menunggu proses administrasi BUMN selesai lebih dulu. Jika birokrasi lambat, masalah keuangan bisa menjalar ke seluruh rantai produksi.

Terakhir risiko kepercayaan investor. Kebujakan monopoli perdagangan oleh negara berpotensi memberikan kesan buruk kepada investor asing yang selama ini mmenanamkan modal di sektor sawit dan energi Indonesia.

Niatnya Baik, tapi Caranya Belum Tentu Tepat

Perlu ditegaskan bahwa mengkritik kebijakan ini bukan berarti menolak hak negara atas sumber daya alam. Negara memang punya hak dan kewajiban untuk memastikan kekayaan alam dikelola demi sebesar-besar kemakmuran rakyat, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

Yang menjadi pertanyaan adalah soal cara. Negara-negara yang berhasil meraup pendapatan besar dari sektor komoditas seperti Norwegia di bidang minyak atau Australia di bidang mineral tidak memilih jalan monopoli BUMN sebagai eksportir tunggal. Mereka menempuh jalur yang lain seperti regulasi yang ketat, sistem pajak yang transparan, kewajiban pelaporan yang rinci, dan pengawasan berbasis teknologi.

Ada pertanyaan yang belum dijawab secara tuntas, apakah masalah pelaporan nilai ekspor yang tidak jujur dan kebocoran pajak tidak bisa diatasi dengan memperkuat sistem pengawasan, membenahi aturan perpajakan, dan memperketat audit independen terhadap perusahaan eksportir? Jika jawabannya iya, maka monopoli BUMN bukan satu-satunya pilihan dan boleh jadi bukan yang terbaik.

  • Penulis: Ochin

Rekomendasi Untuk Anda

  • PJ Gubernur Babel Lepas 450 Calon Jemaah Haji

    PJ Gubernur Babel Lepas 450 Calon Jemaah Haji

    • calendar_month Rab, 15 Mei 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    Menurut Pj Gubernur Safrizal, tidak semua orang bisa berkesempatan menunaikan ibadah haji ini, oleh karenanya kesempatan itu harus diisi dengan meningkatkan kualitas ibadah wajib dan memperbanyak kuantitas ibadah sunnah. Selain itu, Calon Jemaah Haji Bangka Belitung ini juga diharapkan oleh Pj Gubernur Safrizal, dapat menjadi duta bagi bangsa ini. “Jemaah Haji Indonesia adalah jemaah yang […]

  • Buka Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII, Wapres Tekankan 4 Manhaj dalam Berijtihad

    Buka Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII, Wapres Tekankan 4 Manhaj dalam Berijtihad

    • calendar_month Rab, 29 Mei 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    Forum ini, lanjut Asrorun Niam, adalah forum rutin tiga tahunan yang pertama kali digelar pada tahun 2003, dan tahun ini diikuti oleh 650 peserta yang terdiri dari berbagai lembaga fatwa negara sahabat, pimpinan pondok pesantren, lembaga keuangan syariah, serta ahli dan peneliti syariah dan hukum Islam. “Diharapkan forum dan juga hasilnya menjadi ijma wathoni, menjadi […]

  • Ini Pesan Pj Gubernur Ridwan Kepada DPW IFPI Prov. Kep. Babel

    Ini Pesan Pj Gubernur Ridwan Kepada DPW IFPI Prov. Kep. Babel

    • calendar_month Sel, 21 Feb 2023
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kep. Babel sendiri dikatakannya telah mengimplementasikan belanja melalui katalog lokal dan toko daring. “Dengan dilaksanakannya pengadaan barang dan jasa secara elektronik ini, kita berharap tidak ada lagi timbul permasalahan,” ungkapnya. Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa proses pengadaan secara elektronik ini dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat. “Kita tentunya berharap agar perusahaan-perusahaan yang […]

  • Lagi Andika Kangen Band Melepas Status Dudanya

    Lagi Andika Kangen Band Melepas Status Dudanya

    • calendar_month Sab, 3 Feb 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    “Kenalnya nggak ada dua bulan ya, secara taaruf pas kenal saya izin mau main ke rumahnya dia dan diiyakan sama dia ya kayaknya memang sudah akhirnya memberanikan diri untuk izin memang mau menikah gitu,” jelas Andika. Saat pertama kali mendengar niat Andika Kangen Band, Ayu mengaku sempat kaget dengan pernyataan Andika Kangen Band yang mau […]

  • Berikut Tugas dan Tanggung Jawab Saksi TPS dalam Pemilu 2024

    Berikut Tugas dan Tanggung Jawab Saksi TPS dalam Pemilu 2024

    • calendar_month Rab, 14 Feb 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    Saksi TPS, sebagai pilar dalam proses pemungutan suara, didefinisikan sebagai individu yang diberi mandat tertulis oleh tim kampanye atau pasangan calon dari partai politik untuk mengawasi jalannya Pemilu pada berbagai tingkatan, mulai dari pemilihan presiden hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota. Sesuai dengan Pasal 121 ayat (5) PKPU No. 3 Tahun 2019, hanya […]

  • Walkot Jakbar Pimpin Apel Persiapan PAM TPS Bersama Personil Polres Jakbar

    Walkot Jakbar Pimpin Apel Persiapan PAM TPS Bersama Personil Polres Jakbar

    • calendar_month Sen, 12 Feb 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    Untuk TPS rawan bencana, Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto mengaku, pihaknya bersama tim penanggulangan bencana Jakarta Barat, telah melakukan simulasi bila terjadi bencana banjir pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kawasan Perumahan Citra 5 Kecamatan Kalideres. “Sementara untuk TPS rawan bencana, pihaknya telah melakukan antisipasi, seperti wilayah Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng. Nantinya lokasi TPS […]

expand_less