Buka Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII, Wapres Tekankan 4 Manhaj dalam Berijtihad

oleh

CDN.id, SUNGAILIAT – Sebagai upaya menyelesaikan berbagai persoalan bangsa, para ulama berusaha secara sungguh-sungguh mencapai suatu hukum dengan tetap mengacu kepada Al-Qur’an dan hadits dengan memberikan fatwa (ijtihad). Untuk itu, agar fatwa tetap berpegang pada kedua pedoman tersebut, para ulama hendaknya berpikir dan bertindak berdasarkan empat manhaj (kaidah-kaidah yang jelas).

“Manhaj yang kita pakai adalah manhaj samawi standar langit, manhaj rabbani standar ketuhanan, manhaj imani standar keimanan, dan manhaj tasyri’i standar syariah,” tegas Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin ketika membuka Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kecamatan Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel), Rabu (29/05/2024).

Lebih jauh Wapres menjelaskan bahwa pedoman yang digunakan dalam mencari fatwa menggunakan standar syariah yang didasari pada hikmah, keadilan, rahmat, dan maslahat. Sebab, sejatinya syariat Islam adalah wujud dari keadilan dan rahmat Allah di muka bumi.

Wapres juga menekankan pentingnya forum ini sebagai wadah untuk membahas masalah-masalah strategis keumatan dan kebangsaan. Selain itu, forum ini juga membahas isu-isu kontemporer yang mempengaruhi umat Islam di Indonesia, seperti masalah-masalah kenegaraan (masail asasiyah wathaniyah), masalah fikih dan hukum Islam tematik kontekstual (masail waqi’iyah mu’ashirah) dan masalah hukum dan perundang-undangan (masail qanuniyyah).

Wapres berharap forum ini dapat terus memberikan kontribusi nyata dalam membangun bangsa dan negara yang berlandaskan nilai-nilai Islam yang rahmatan lil ‘alamin.

Terkait dengan masalah kenegaraaan, kepada para ulama, Wapres berpesan untuk bertanggung jawab dalam menjaga negara ini agar tetap berada di dalam khithah kebangsaan dan kenegaraan, dan tidak menyimpang.

“Menjaga negara ini supaya tetap berada dalam kerangka kesepakatan nasional. Sehingga negara ini tetap terjaga. Itulah maka banyak fatwa-fatwa yang dikeluarkan dari ijtima ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI K.H. Marsudi Syuhud mengungkapkan bahwa Ijtima’ Ulama diselenggarakan MUI untuk turut serta memainkan peran dalam membangun bangsa ini. Melalui forum ini, berbagai mazhab dan pendapat dari para ulama disatukan untuk mendapatkan fatwa, khususnya dalam menjawab persoalan praktik berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan agama Islam.

“Maka disinilah disebut ijtihad, yang terus berkembang. InsyaAllah yang dibahas nilainya tidak sekedar maslahat untuk Indonesia tapi dunia,” ujarnya.

Sementara, Ketua SC Ijtima Ulama yang juga merupakan Ketua MUI Bidang Fatwa K.H. Asrorun Niam Sholeh menyampaikan bahwa Ijtima Ulama adalah forum permusyawaratan lembaga fatwa se-Indonesia yang membahas berbagai masalah strategis kebangsaan dengan pendekatan keagamaan.

“Ulama adalah pemilik saham terbesar bangsa ini, keberadaan negara dan bangsa ini adalah hasil perjuangan tetesan darah para syuhada hasil ijtihad dan juga jihad dari para ulama kita,” ungkapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.