Jangan Disegel Aje, Bongkar Dong!

oleh
oleh

Oleh: Rosy Maharani (Wartawati Channel 8 News)

Pembongkaran reklame ilegal di Jalan Outer Ring Road Lingkar Luar, Tegal Alur, Kalideres, oleh Satpol PP DKI Jakarta, hingga kini masih menjadi sorotan.

Padahal, sudah jelas termaktub di Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 148 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, bahwa reklame yang tidak memenuhi syarat dapat dikenai penertiban dan hasilnya akan menjadi aset Pemerintah Daerah.

Namun faktanya, hingga detik ini, reklame-reklame ilegal di Jalan Outer Ring Road Lingkar Luar, Tegal Alur, Kalideres, masih berdiri kokoh dan konstruksinya pun terlihat masih dikerjakan, meski sejumlah langkah prosedural sudah dilakukan.

Wow… Berani sekali ya… Ada apa ini?

Udahlah, skip! Mari kita bedah persoalannya…

Hingga detik ini, tercatat sudah ada 2 (dua) upaya yang dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta, yakni menerbitkan Surat Peringatan (SP) Pertama ke pihak pengelola reklame, pada pada 26 November 2024 lalu, yang meminta pemilik reklame untuk membongkar reklame dalam kurun waktu 3×24 jam.

Artinya, pada 29 November 2024 lalu, sudah ada tindakan lanjutan. Yaa… terlepas apa yang dilakukan, sebagai pilar keempat demokrasi yang berfungsi sebagai kontrol sosial, kami cuma bisa memantau dan menerbitkan beritanya saja.

Namun, hingga batas waktu yang sudah ditentukan, ternyata reklame-reklame ilegal di Jalan Outer Ring Road Lingkar Luar, Tegal Alur, Kalideres, masih berdiri kokoh dan konstruksinya pun masih dikerjakan.

Karena pengelola reklame diduga “Membandel”, akhirnya memaksa tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP DKI Jakarta dan TNI melakukan upaya kedua, yakni dengan menyegel dan memasang Pol PP Line di sekitar struktur reklame di lokasi tersebut, pada 29 November 2024 lalu.

No More Posts Available.

No more pages to load.