Kesepakatan Mediasi Tercapai, TransJakarta Bersedia Berikan Dokumen Perjanjian kepada Yosi Yudianto
- account_circle Ochin
- calendar_month 9 menit yang lalu

CDN.id, JAKARTA — Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mendorong penyelesaian sengketa informasi antara Pemohon Yosi Yudianto dan Termohon PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) melalui mediasi.
Upaya mediasi tersebut telah menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak dalam sidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) dengan agenda Pemeriksaan Awal, Rabu (12/8/2026).
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Lantai 1 dan dipimpin Ketua Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin, didampingi Anggota Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat dan Ferid Nugroho. Proses mediasi selanjutnya difasilitasi Mediator Agus Wijayanto Nugroho dan dicatat Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.
Ketua Majelis Luqman Hakim Arifin menyampaikan bahwa sidang tersebut merupakan sidang kedua.
Karena itu, Majelis meminta para pihak melengkapi legal standing dengan menunjukkan kartu identitas masing-masing.
“Karena ini sidang kedua, untuk kelengkapan para pihak, silakan memperlihatkan legal standing dengan kartu identitasnya,” ujar Luqman.
Luqman juga meminta Pemohon menjelaskan latar belakang, alasan, dan tujuan permohonan informasi.
“Bisa langsung dijelaskan kepada Majelis,latar belakang dan alasan permohonan informasi serta tujuannya apa sebagai pertimbangan majelis lebih lanjut,” katanya.
Permohonan tersebut berkaitan dengan Perjanjian Penyelesaian Past Service Liability Eks Pegawai Tetap Unit Pengelola TransJakarta untuk 92 karyawan PT Transportasi Jakarta. Pemohon menyampaikan permohonan informasi yang terdiri atas 12 poin.
- Penulis: Ochin
