Kesepakatan Mediasi Tercapai, TransJakarta Bersedia Berikan Dokumen Perjanjian kepada Yosi Yudianto
- account_circle Ochin
- calendar_month 2 jam yang lalu

Menurutnya, terdapat keterbatasan dari Pemohon dalam mengakses atau memperoleh informasi, Termohon dapat membantu menemukan titik temu dalam penyelesaiannya.
Dalam proses persidangan, Majelis juga mengingatkan bahwa pada sidang sebelumnya Termohon tidak hadir sehingga persidangan sempat ditunda.
Setelah pemeriksaan awal, Ketua Majelis menawarkan pelaksanaan mediasi pada hari yang sama pukul 13.00 WIB atau Kamis (13/8/2026) pukul 10.00 WIB.
Para pihak kemudian menyepakati untuk melaksanakan mediasi pada hari yang sama di Lantai 7.
Dalam mediasi yang difasilitasi Agus Wijayanto Nugroho, Pemohon dan Termohon mencapai kesepakatan untuk mengakhiri sengketa informasi a quo.
Adapun kesepakatan tersebut meliputi:
1. Termohon akan memberikan dokumen Perjanjian Penyelesaian Past Service Liability Eks Pegawai Tetap Unit Pengelola TransJakarta atas nama Yosi Yudianto.
2. Bagi pihak lain yang memohon dokumen Perjanjian Penyelesaian Past Service Liability Eks Pegawai Tetap Unit Pengelola TransJakarta, Termohon menjelaskan bahwa setiap individu dapat mengajukan surat resmi kepada Pimpinan PT Transportasi Jakarta dengan tembusan kepada PPID PT Transportasi Jakarta. Permohonan tersebut terbatas pada perjanjian atas nama individu yang bersangkutan.
3. Terkait pengecualian informasi mengenai nama pihak lain selain Pemohon, pertimbangan Termohon mengacu pada surat Nomor HM.06.01/e-614/PT-TJ/II/2026 tanggal 23 Februari 2026.
- Penulis: Ochin
