Kesepakatan Mediasi Tercapai, TransJakarta Bersedia Berikan Dokumen Perjanjian kepada Yosi Yudianto
- account_circle Ochin
- calendar_month 2 jam yang lalu

Menanggapi hal tersebut, Anggota Majelis Harry Ara Hutabarat mengatakan bahwa proses persidangan masih berada pada tahap pemeriksaan awal dan belum memasuki pokok permohonan informasi.
Harry menjelaskan, sesuai hukum acara yang berlaku terdapat dalam Peraturan Komisi Informasi(Perki) 1/2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik(PPSIP), pertimbangan mengenai legal standing akan disampaikan dalam bagian akhir putusan.
Namun, Majelis tetap mendorong penyelesaian sengketa melalui mediasi dengan mengedepankan semangat keterbukaan informasi publik.
“Semangat penyelesaian sengketa ini bukan menang atau kalah, apalagi Termohon merupakan badan publik yang informatif. Kami mendorong agar substansi permohonan dapat dibahas melalui mediasi,” kata Harry.
Sementara itu, Ketua Majelis Komisioner Luqman Hakim meminta konfirmasi kepada Termohon mengenai penguasaan atas informasi yang dimohonkan.
Termohon menjelaskan bahwa dokumen terkait telah tersedia, tetapi sebagian informasi masih bersifat terbatas dan belum melalui uji konsekuensi.
Luqman menegaskan, apabila informasi yang dimohonkan tersedia tetapi memiliki keterbatasan akses, hal tersebut dapat dibahas lebih lanjut dalam forum mediasi.
“Hal serupa berlaku untuk informasi terkait penyelesaian perjanjian dan aspek kepensiunan. Apabila informasinya tersedia, hal tersebut dapat dikomunikasikan melalui mediator,” ujarnya.
Harry juga menekankan pentingnya semangat pelayanan publik dalam proses penyelesaian sengketa.
- Penulis: Ochin
