Standar Fasilitas yang Wajib Dipenuhi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
- account_circle Vritimes
- calendar_month 5 jam yang lalu

CDN.id, Jakarta – Penyelenggara Sertifikasi Elektronik wajib memenuhi standar fasilitas dan keamanan yang ketat untuk menjamin keabsahan sertifikat serta dokumen elektronik. Memahami standar dan regulasinya membantu perusahaan memilih penyedia tanda tangan digital yang aman, terpercaya, dan sesuai ketentuan.
Banyak perusahaan memilih layanan tanda tangan digital hanya dari harga dan tampilan aplikasinya. Padahal keabsahan dokumen ditentukan oleh infrastruktur yang bekerja di baliknya. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik wajib memenuhi standar fasilitas ketat sebelum boleh beroperasi.
Konsekuensinya nyata ketika standar itu diabaikan. Kunci kriptografi yang tidak terlindungi membuka peluang pemalsuan. Layanan yang terhenti saat listrik padam menunda penerbitan dokumen penting. Ujungnya, dokumen elektronik sulit dibuktikan keabsahannya ketika terjadi sengketa.
Regulasi menutup celah itu lewat syarat teknis yang terukur. Sertifikat elektronik hanya sah bila diterbitkan penyelenggara yang lolos audit resmi. Memahami syaratnya membantu perusahaan menilai calon penyedia secara objektif.
Landasan Aturan yang Mengikat Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
Acuan utamanya adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik. Aturan tersebut mewajibkan penyerahan bukti audit fasilitas dari lembaga sertifikasi PSrE. Standar fasilitas dan peralatannya sendiri diterbitkan oleh kementerian. Penyelenggara juga wajib memiliki minimal dua belas tenaga ahli yang mengoperasikan fasilitas itu.
Sistem Inti yang Harus Tersedia
Sejumlah sistem wajib berjalan sebelum layanan dibuka untuk publik:
● Sistem pengelolaan informasi pendaftaran pemilik sertifikat
● Sistem pembuatan dan pengelolaan data tanda tangan elektronik
● Sistem penerbitan dan pengelolaan sertifikat
● Sistem penanda waktu atau timestamp
- Penulis: Vritimes
