Bersuara vs Ujaran Kebencian: Memahami Batasan Kebebasan Berekspresi
- account_circle Ochin
- calendar_month Sel, 25 Nov 2025

Kebebasan Bersuara memang harus di batasi agar masyarakat tidak semena-mena dengan hukum di Indonesia dan bersuara tanpa ada unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan). Mengkritik dan Mencela seringkali di salah artikan oleh masyarakat yang bersuara dengan alasan kebaikan tetapi menyinggung pihak lain.
Indonesia negara hukum banyak masyarakat yang tidak mengetahui UU ITE yang ada seperti UU ITE (Pasal 27 ayat 3):Melarang penyebaran konten yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
UU No. 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi dan Perlindungan Hak Asasi Manusia:Melarang ujaran kebencian berbasis SARA.
- Penulis: Ochin
