Bagaimana Eksekusi Hipotik Kapal Ketika Kapal Yang Dijaminkan Beroperasi Keluar Negeri
- account_circle Ochin
- calendar_month Sel, 25 Nov 2025

Berdasarkan penjelasan tersebut, penerapan sita eksekusi atas kapal yang sedang melakukan kegiatan operasional baik di dalam atau di luar negeri dan melalui pengadilan, maka eksekusi tersebut harus ditanggukan terlebih dahulu, sesuai dengan pengaturan dalam m Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (RV), khususnya Pasal 559, 560, 651, dan 577 Rv.
Meskipun, RV pada saat ini memang sudah tidak lagi berlaku, namun hakim saat ini masih sering merujuk pada prinsip-prinsip dalam RV untuk memutus perkara. Berdasarkan pengaturan dalam pasal 559, 560, 651, dan 577 RV tersebut timbul 2 (dua) asas dalam penerapan sita obyek jaminan yang berkaitan dengan kapal laut, yaitu 1) Asas Rijdende Beslag; dan 2) Asas Kebebasan Menguasai dan Menguasai Kapal. Pasal 559 Rv menetapkan bahwa penyitaan terhadap kapal hanya dapat dilakukan terhadap sarana atau fisik kapalnya, dan penerapan sita—baik sita jaminan maupun sita eksekusi—tidak boleh sampai menghentikan kegiatan usaha atau operasional perusahaan debitur.
Sejalan dengan itu, Yahya Harahap menjelaskan bahwa menurut prinsip Rijdende Beslag dalam pasal tersebut, penyitaan eksekusi atas kapal tidak boleh menghalangi kapal untuk tetap beroperasi, baik berlayar di perairan Indonesia maupun ke luar negeri. Artinya, meskipun kapal berada dalam status sita, debitur tetap berhak menggunakannya dan kapal harus tetap dibiarkan berlayar secara normal.
Lebih lanjut, Pasal 560 Rv mengatur bahwa juru sita wajib menunjuk seorang penjaga atau pengawas di atas kapal ketika melaksanakan penyitaan. Namun demikian, meskipun penyitaan diperbolehkan, undang-undang menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak boleh: (a) merampas atau mengurangi hak debitur sebagai pemilik untuk menguasai kapalnya; dan (b) membatasi hak debitur untuk mengoperasikan kapal tersebut sebagai bagian dari kegiatan usahanya.
Kemudian, Pasal 577 ayat (1) dan (2) Rv secara tegas melarang dilakukannya penyitaan terhadap kapal yang sudah siap untuk berlayar. Ketentuan ini berlaku baik untuk sita jaminan maupun sita eksekusi, dan tidak dapat dilakukan meskipun ada izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Larangan tersebut dimaksudkan untuk mencegah kerugian bagi debitur maupun pihak-pihak lain yang memiliki hubungan kontraktual dengan debitur terkait pengoperasian kapal. Dapat disimpulkan bahwa, eksekusi sita atas kapal yang sedang dalam pelayaran tidak dapat dilaksanakan sehingga celah hukum ini merugikan pihak kreditur. Oleh karena itu, diperlukan hukum yang secara khusus mengatur jaminan hipotik untuk melindungi hak kreditur.(*)
- Penulis: Ochin
