Bagaimana Eksekusi Hipotik Kapal Ketika Kapal Yang Dijaminkan Beroperasi Keluar Negeri
- account_circle Ochin
- calendar_month Sel, 25 Nov 2025

Eksekusi hipotik kapal adalah pelaksanaan hak kreditor pemegang hipotik bila debitur ingkar janji atau dengan kata lain debitur tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah diperjanjikan, maka kreditor berhak untuk mengambil pelunasan dari nilai objek jaminan hipotik. Eksekusi tersebut dapat berupa pejualan secara Lelang objek jaminan hipotik dalam rangka untuk memenuhi pelunasan piutang.
Dasar hukum eksekusi hipotik kapal laut diatur dalam pasal 195 HIR sampai dengan pasal 200 HIR, Pasal 223 HIR dan Rv Pada Pasal 440 dan 559 – 579. Namun menjadi pertanyaan, bagaimana cara pelaksanaan eksekusi jika kapal yang dijaminkan dioperasikan keluar negeri, apakah kapal tersebut dapat dieksekusi oleh kreditur?
Meskipun kapal secara yuridis dianggap sebagai benda tidak bergerak namun kenyataannya kapal laut merupakan benda bergerak yang dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain. Selain itu, tidak ada larangan bagi kapal yang sedang dalam hipotik untuk berlayar di dalam negeri maupun luar negeri. Dalam hukum Indonesia, hipotik atas kapal tidak mengalihkan kepemilikan, hanya memberikan hak jaminan kepada kreditur. Oleh karena itu, kapal tetap berada di bawah penguasaan dan penggunaan pemiliknya, termasuk menjalankan operasi komersial maupun pelayaran internasional. Ini sesuai dengan pasal 60 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 yang berbunyi, kapal yang dibebani hipotik tetap berada dalam penguasaan pemilik kapal.
Apabila terjadi pelanggaran kewajiban oleh debitur, maka kreditur berhak untuk melakukan eksekusi namun jika kapal tersebut sedang dalam pelayaran maka penyelesaiannya akan menjadi kompleks dan rumit. Di Indonesia, cara pelaksanaan eksekusi hipotik kapal dilakukan melalui tiga mekanisme utama, yaitu parate eksekusi, title eksekutorial, dan gugatan pengadilan.
Pertama, parate eksekusi didasarkan pada sifat hipotik sebagai jaminan yang secara hukum melekat kekuatan untuk dijual melalui lelang tanpa putusan pengadilan, sepanjang tidak ada keberatan yang substansial dan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Kedua, eksekusi dapat dilakukan melalui titel eksekutorial jika akta hipotik yang dibuat oleh Pejabat Pendaftar Kapal memuat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Dalam keadaan demikian, akta hipotik memiliki kekuatan eksekutorial setara putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga kreditur dapat langsung mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri untuk dilakukan penjualan secara lelang. Ketiga, apabila terdapat sengketa mengenai wanprestasi, keberatan dari debitur, atau klaim dari pihak ketiga atas kapal tersebut, maka eksekusi dapat dilakukan melalui gugatan perdata ke pengadilan untuk mendapatkan putusan yang dapat dieksekusi.
- Penulis: Ochin
