Bagaimana Eksekusi Hipotik Kapal Ketika Kapal Yang Dijaminkan Beroperasi Keluar Negeri
- account_circle Ochin
- calendar_month Sel, 25 Nov 2025

OLEH : MONA NOVELLA
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
CDN.id, BABEL- Hipotik berdasarkan KBBI memiliki dua definisi. Pertama, hipotik adalah kredit yang diberikan atas dasar jaminan berupa benda tidak bergerak. Kedua, hipotik merupakan surat pernyataan berutang untuk jangka panjang yang berisi ketentuan bahwa kreditur dapat memindahkan sebagian atau seluruh hak tagihannya kepada pihak ketiga.
Berdasarkan KUHPerdata, hipotik adalah suatu hak kebendaan atas barang tidak bergerak yang dijadikan jaminan dalam pelunasan suatu perikatan. Jika dilihat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, hipotik kapal adalah hak agunan kebendaan atas kapal yang terdaftar untuk menjamin pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang dituramakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur lain.
Seusai dengan pengertian hipotik, objek hipotik adalah benda tidak bergerak yang dijadikan jaminan pelunasan utang seperti kapal laut dengan bobot 20m3 atau lebih. Sebelumnya, tanah juga termasuk dalam objek hipotik, namun setelah hadirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT) hipotik tidak berlaku lagi atas tanah. Peraturan dasar hukum hipotik diatur dalam KUHPerdata dan UU pelayaran.
Pasal 60 UU Pelayaran menerangkan bahwa kapal yang telah di daftarkan dalam daftar kapal Indonesia dapat dijadikan jaminan utang dengan pembebanan hipotik atas kapal. Pembebanan ini dilakukan dengan pembuatan akta oleh pejabat pendaftar dan pencatat balik nama kapal ditempat kapal di daftarkan. Setelah akta diterbitkan, penerima hipotik akan diberikan satu Grosse Akta Hipotik yang memiliki kekuatan eksekutorial. Kemudian kemampuan eksekutorial ini dijelaskan dalam pasal 60 ayat (4) UU Pelayaran bahwa akta tersebut dapat digunakan pemegangnya sebagai landasan hukum untuk melakukan eksekusi tanpa melalui porses gugatan di pengadilan.
- Penulis: Ochin
