Tanah Warga, Lubang Tambang: Siapa Bertanggung Jawab? Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas Kerusakan Lahan Akibat Aktivitas Tambang Timah di Bangka Belitung
- account_circle Ochin
- calendar_month 21 menit yang lalu

Komplikasi Di Lapangan
Masalahnya tidak sesederhana bunyi pasal. Di Bangka Belitung, banyak penambang beroperasi dengan klaim ‘sudah dapat izin dari daerah’, padahal pasca revisi UU Minerba, kewenangan izin sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Konflik kewenangan ini menciptakan ruang abu-abu yang justru merugikan warga karena menyulitkan penetapan siapa pihak yang bertanggung jawab.
Selain itu, ada situasi di mana penambang ilegal tidak memiliki identitas hukum yang jelas tidak berbadan hukum, tidak memiliki aset yang bisa disita. Gugatan perdata memang bisa diajukan, tetapi eksekusi putusannya bisa menjadi persoalan tersendiri.
Tanggung Jawab PT Timah sebagai Pemegang IUP
Perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan tidak bisa lepas tangan hanya karena aktivitas ilegal terjadi di dalam kawasan IUP-nya. Pasal 1367 KUHPerdata mengatur tanggung jawab majikan atas perbuatan orang-orang yang berada di bawah pengawasannya. Bila terbukti PT Timah atau kontraktornya membiarkan tambang ilegal beroperasi di dalam IUP mereka tanpa upaya penertiban yang sungguh-sungguh, maka ada dasar untuk memasukkan mereka sebagai turut tergugat.
Lagipula, kewajiban reklamasi lahan pasca tambang adalah kewajiban hukum yang melekat pada pemegang IUP berdasarkan Pasal 96 UU Minerba jo. PP Nomor 78 Tahun 2010. Kegagalan memenuhi kewajiban ini sendiri sudah dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Apa yang Bisa Dilakukan Warga?
- Penulis: Ochin
