CDN.id, BANGKABARAT- Polres Bangka Barat terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus penyelundupan 273 karung pasir timah di Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga yang baru – baru ini berhasil diungkap.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira dalam keterangan terbarunya mengatakan upaya ini dilakukan guna memastikan transparansi dan akurasi, barang bukti tersebut ditimbang oleh Reskrim Polres Bangka Barat bersama PT Timah. Hasilnya, berat total 273 pasir timah yang diamankan mencapai 10,37 ton.
“Kita juga telah menetapkan dua tersangka sebelumnya, S dan AP, warga Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, dalam kasus penyelundupan pasir timah ini,” ungkap Ecky, Minggu (24/03/24).
AKP Ecky menegaskan, pihaknya akan terus mengungkap alur penyelundupan pasir timah yang selama ini menjadi permasalahan di wilayah Kecamatan Parittiga.