Standar Fasilitas yang Wajib Dipenuhi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
- account_circle Vritimes
- calendar_month Kam, 13 Agu 2026

5. Pelajari prosedur pencabutan sertifikat elektronik beserta masa berlakunya.
Hal yang Sering Terlewat
Prosedur pencabutan kerap baru dicari saat karyawan mengundurkan diri. Padahal alurnya membutuhkan dokumen resmi dan verifikasi tim registration authority. Menyiapkannya lebih awal mencegah sertifikat aktif tertinggal di tangan mantan pegawai.
Infrastruktur yang Menentukan Nilai Hukum Sebuah Dokumen
Standar fasilitas bukan sekadar formalitas administratif. Perlindungan kunci, redundansi perangkat, dan kesiapan daya menopang keabsahan setiap dokumen. Perusahaan yang memahami hal ini lebih tenang saat buat tanda tangan digital dalam volume besar.
ezSign beroperasi sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik di bawah pengawasan kementerian terkait. Sistem keamanan informasinya mengacu pada standar ISO 27001 dengan autentikasi dua faktor. Perusahaan yang sedang menyusun alur dokumen digital dapat berdiskusi melalui kanal resminya.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
1. Apa dasar hukum standar fasilitas Penyelenggara Sertifikasi Elektronik?
Acuannya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2018 beserta standar fasilitas yang diterbitkan kementerian.
2. Mengapa data center penyedia perlu memenuhi standar setingkat TIER 3?
Agar pemeliharaan sistem dapat dilakukan tanpa menghentikan layanan penerbitan sertifikat.
3. Bagaimana cara memastikan penyedia sudah memenuhi standar tersebut?
Mintalah bukti laporan audit fasilitas dari lembaga sertifikasi sebelum menandatangani kerja sama.
Tentang ezSign for Business
ezSign for Business adalah Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) resmi di bawah naungan KOMDIGI Republik Indonesia. ezSign menyediakan layanan tanda tangan elektronik tersertifikasi yang menjamin keabsahan dan kekuatan hukum dokumen digital bagi bisnis dan institusi.
Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES
- Penulis: Vritimes
