Berbagai aspek keselamatan dan kesehatan kerja sebenarnya telah diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan Indonesia yaitu Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan di Indonesia dimana memuat kerangka hukum yang jelas untuk menjamin hak hak pekerja dan tanggung jawab pengusaha untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman. Seperti pada pada pasal 86 dan 87 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dimana secara keseluruhan membahas bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Ini mencakup upaya untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja, serta kewajiban untuk menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan jenis pekerjaannya.
Kewajiban pengusaha untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat adalah salah satu poin penting dalam undang-undang ini. Ini bukan hanya sebuah formalitas; itu adalah tanggung jawab hukum dan moral yang harus dipenuhi oleh semua perusahaan. Adanya regulasi yang jelas diharapkan akan mendorong pengusaha untuk menerapkan protokol keselamatan yang tinggi
Melalui regulasi yang tegas Undang-undang ini mendorong pengusaha untuk mengidentifikasi resiko secara proaktif dan menerapkan langkah-langkah pencegahan. selain itu, ada prosedur yang harus diikuti saat terjadi kecelakaan, seperti kewajiban melaporkan dan memberikan kompensasi kepada pekerja yang terdampak. dengan adanya perlindungan hukum yang komprehensif, diharapkan hubungan kerja dapat berjalan secara harmonis, yang dimana akan menghasilkan lingkungan kerja yang aman dan produktif bagi semua orang yang terlibat.
Meskipun adanya hukum yang sudah mengatur, namun sering kali tidak digunakan dengan baik. banyak perusahaan mengabaikan aspek keselamatan demi efisiensi biaya. maka sebab itu, penting untuk adanya pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah dan kesadaran yang tinggi dari suatu perusahaan untuk memenuhi tanggung jawabnya secara penuh. seperti contoh, perusahaan yang tidak memenuhi standar atau melakukan pelanggaran peraturan keselamatan kerja harus di kenakan sanksi yang tegas, seperti denda dan bahkan penutupan sementara.
Lalu bagaiamana jika sudah terjadi nya kecelakaan kerja? Apa penanganannya?
Setiap pakerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan.