Kewajiban Hukum Perusahaan di Indonesia dalam Melindungi Data Pribadi Konsumen

oleh
oleh

OLEH          : Haliza Khoirun Nisa

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

CDN.id, BABEL- Di era digital yang semakin maju, perlindungan data pribadi menjadi isu yang semakin penting. Setiap hari, masyarakat berbagi data pribadi mereka dengan berbagai perusahaan, baik dalam transaksi e-commerce, perbankan, hingga media sosial. Namun, di balik kemudahan digital ini, ancaman kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi semakin meningkat. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah menetapkan regulasi yang mewajibkan perusahaan untuk melindungi data pribadi konsumen secara ketat.

Perlindungan data pribadi di Indonesia diatur dalam berbagai regulasi yang menegaskan tanggung jawab perusahaan dalam menjaga keamanan data konsumennya. Beberapa peraturan utama yang mengatur hal ini antara lain:

a) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

UU PDP merupakan regulasi utama yang mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia.

b) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE)

No More Posts Available.

No more pages to load.