Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Maraknya Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual oleh Start-Up Digital Dikaitkan dengan Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia

Maraknya Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual oleh Start-Up Digital Dikaitkan dengan Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia

  • account_circle Ochin
  • calendar_month Ming, 16 Mar 2025

NAMA  : Pakih Rizki Romadhoni

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung.

CDN.id, BABEL- Berbagai aspek kehidupan kita saat ini didominasi oleh digitalisasi, bahkan kita dapat dengan mudah mengakses apa yang ingin kita cari dengan teknologi yang canggih. Hanya bermodalkan smartphone kita dapat menelusuri dunia luas dengan jarak jauh dan bantuan internet. Di era digitalisasi saat ini kita harus selalu bijak dan waspada dalam mengakses berbagai informasi, karena jika kita melakukan hal-hal negatif dan salah mengambil informasi saja, maka akan menyebabkan pelanggaran hukum. Seiring dengan berkembangnya teknologi dan munculnya internet semakin meningkat pula bentuk kejahatan yang dilakukan. Pelanggaran hak kekayaan intelektual menjadi semakin mudah dilakukan dan sulit dideteksi.

Hak kekayaan intelektual sendiri merupakan hak yang diberikan kepada individu atau badan hukum atas hasil karya intelektualnya yang bisa berupa, penemuan, karya tulis maupun karya seni. Hadirnya Hak kekayaan intelektual sendiri bertujuan untuk melindungi karya dan memberi keuntungan pemilik karya. Salah satu masalah yang marak terjadi yaitu pelanggaran hak kekayaan intelektual oleh Start-up digital. Perusahaan startup merupakan badan usaha yang menggunakan teknologi untuk menghasilkan karya digital yang harus dilindungi hak cipta.

Tetapi, masih kurangnya akan kesadaran hukum dan minimnya pengetahuan mengenai peraturan hak cipta dapat menimbulkan kesalahpahaman terkait kepemilikan hak cipta hingga menyebabkan masalah hukum. Menurut saya, perusahaan startup harus memperkuat kesadaran hukum dan memastikan perlindungan atas karya mereka terhadap kepemilikan hak cipta digital, ini penting dilakukan agar perusahaan startup digital memiliki potensi bisnis yang memadai di era digitalisasi saat ini.

Pelanggaran hak kekayaan intelektual oleh perusahaan startup digital dapat melibatkan banyak isu. Karena perusahaan tersebut mengunakan teknologi untuk menunjang bisnis dan inovasi perusahaan tersebut. Pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual dapat menyebabkan kerugian finansial dan mengancam keberlangsungan perushaan startup digital. Seperti, pelanggaran hak cipta startup yang mengunakan perangkat lunak, desain, atau karya lainnya tanpa izin atau lisensi yang legal atau sah dari pemegang hak cipta.

Misalnya, penggunaan gambar atau kode sumber tanpa izin dari pemegang hak cipta. Prinsip hak cipta sendiri menyatakan bahwa perlindunngan hak cipta diberikan secara terstruktur, hal ini yang menyebabkan perusahaan startup yang menciptakan aplikasi tanpa memahami peraturan hukum yang berlaku. Sebagai negara hukum, Indonesia mempunyai beberapa peraturan yang mengatur perlindungan hak kekayaan intelektual yang harus dipahami oleh setiap perusahaan startup digital.

  • Penulis: Ochin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pj Gubernur Suganda Paparkan Capaian Kinerja Triwulan II Kepada Kemendagri

    Pj Gubernur Suganda Paparkan Capaian Kinerja Triwulan II Kepada Kemendagri

    • calendar_month Jum, 6 Okt 2023
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.Id, PANGKALPINANG – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel), Suganda Pandapotan Pasaribu memaparkan laporan capaian kinerja triwulan II 2023 kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis (5/10/203), di Kantor Itjen Kemendagri, Jl. Medan Merdeka, Jakarta. Pelaksanaan evaluasi kinerja Pj Gubernur Suganda dipimpin langsung oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Tomsi Tohir […]

  • Kebakaran di Ciputat Tangsel, Seorang Lansia Ditemukan Tewas

    Kebakaran di Ciputat Tangsel, Seorang Lansia Ditemukan Tewas

    • calendar_month Sab, 16 Mar 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, TANGSEL – Seorang pria lanjut usia, Sukarno, 82 tahun, ditemukan tewas setelah kebakaran menghanguskan rumahnya di Jalan Pisangan, RT/RW 005/004, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Diduga Sukarno sedang tertidur lelap di dalam kamarnya ketika terjadi kebakaran. Komandan Peleton Tim Damkar Kota Tangsel, Imam mengatakan, pada saat ditemukan korban sudah dalam keadaan hangus terbakar.

  • Rayakan HUT ke 67, BSB Gelar Sejumlah Kegiatan Mulai dari Servant Leader hingga Resmikan Masjid

    Rayakan HUT ke 67, BSB Gelar Sejumlah Kegiatan Mulai dari Servant Leader hingga Resmikan Masjid

    • calendar_month Kam, 7 Nov 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, PALEMBANG- Bank Sumsel Babel (BSB) merayakan Hari Ulang Tahun ke 67, yang jatuh pada tanggal 6 November 2024 kemarin. Merayakan momen istimewa itu, BSB menyelenggarakan sejumlah kegiatan, mulai dari Servant Leader hingga meresmikan Masjid Babusallam Sabil Baraqah (BSB). Servant Leader Sebagai bagian dari perayaan HUT ke 67, BSB melaksanakan kegiatan Servant Leader, yang mana […]

  • Finalisasi Rencana Aksi SPM 2024-2029, Pemkot Pangkalpinang Optimalisasikan Layanan Publik

    Finalisasi Rencana Aksi SPM 2024-2029, Pemkot Pangkalpinang Optimalisasikan Layanan Publik

    • calendar_month Sel, 15 Okt 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang melakukan finalisasi terhadap rancangan rencana aksi penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Pangkalpinang periode 2024-2029 di Ruang Pertemuan OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Selasa (15/10/2024). Pada Kegiatan itu dibuka langsung oleh Sekretrais Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go. Ia menuturkan bahwa rencana aksi ini merupakan salah satu bentuk komitmen […]

  • Tokoh Masyarakat Babel Sebut PT Timah Penopang Ekonomi dari Masa ke Masa

    Tokoh Masyarakat Babel Sebut PT Timah Penopang Ekonomi dari Masa ke Masa

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, BABEL- Sejarah berdirinya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak dapat dipisahkan dari perjalanan panjang industri timah. Di balik dinamika sosial, ekonomi, dan perubahan politik yang mengiringi lahirnya provinsi ke-31 Indonesia pada tahun 2000, PT Timah Tbk menjadi mitra pembangunan daerah. Jauh sebelum Bangka Belitung berdiri sebagai Provinsi, industri timah telah menjadi nadi kehidupan masyarakat. Sejak […]

  • Mercy Yudha Gantikan Magrizan Jabat Anggota DPRD Bangka

    Mercy Yudha Gantikan Magrizan Jabat Anggota DPRD Bangka

    • calendar_month Rab, 31 Jan 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, BANGKA – Mercy Yudha resmi menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bangka, menggantikan Magrizan, sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024. Pengucapan sumpah jabatan, dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Melinda Aritonang, S.H. saat Rapat Paripurna DPRD Bangka, dengan agenda pengambilan sumpah-janji anggota PAW Fraksi Hanura, Rabu (31/01/24),  yang berlangsung di ruang […]

expand_less