Pemprov DKI Tertibkan Bangunan Liar di Atas Aset Pemprov di Pegadungan
- account_circle Ochin
- calendar_month 2 jam yang lalu

Ia menjelaskan, lahan yang ditertibkan memiliki luas sekitar 3.700 meter persegi. Penertiban dilakukan untuk mengamankan aset pemerintah sekaligus memastikan lahan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Sebelum penertiban, pihak Kelurahan Pegadungan telah melakukan sosialisasi dan memberikan surat peringatan secara bertahap kepada warga, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 dan surat perintah bongkar (SPB).
“Sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi dan memberikan surat peringatan mulai dari SP 1 sampai SP 3, kemudian SPB. Hari ini kita lakukan penertiban,” ujarnya.
- Penulis: Ochin
