Menyoroti Ketetapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Terhadap Kesejahteraan Pekerja
- account_circle Ochin
- calendar_month Kam, 21 Nov 2024

(1) Perjanjian Kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
(2) Perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud didasarkan atas:
a. Jangka waktu; atau
b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.
(3) Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian kerja.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Penulis: Ochin
