Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Menyoroti Ketetapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Terhadap Kesejahteraan Pekerja

Menyoroti Ketetapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Terhadap Kesejahteraan Pekerja

  • account_circle Ochin
  • calendar_month Kam, 21 Nov 2024

OLEH: Qania Azza Zafira

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

CDN.id, BABEL- Pengkajian ulang UU Nomor 6 Tahun 2023 atau UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi mengundang banyak tanggapan masyarakat khususnya para pekerja. Pengkajian ulang meteri Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan beberapa serikat pekerja dikabulkan dan mendapatkan respon baik tidak hanya dari Serikat Pekerja namun juga dari beberapa lembaga organisasi non-profit. Putusan ini sangat memberikan dampak dan perubahan ekonomi yang pesar mengingat pasal-pasal yang sebelumnya dirasa merugikan pekerja, kini diubah untuk menyejahterakan para pekerja.

Putusan pengkajian ulang yang menjadi sorotan salah satunya adalah pada kluster topik kontrak kerja atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Norma lama tentang PKWT dinilai masih abu-abu karena disebutkan jangka waktu selesainya pekerjaan ditentukan berdasarkan perjanjian kerja, yang tidak ada kejelasan lebih. Pembaharuan norma pada Pasal 56 ayat (3) dalam pasal 81 angka 12 menyebutkan bahwa jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama 5 tahun, termasuk apabila terdapat perpanjangan. Hal ini sangat menguntungkan pekerja karena dengan adanya batasan kontrak kerja, pekerja akan mendapatkan jaminan dan peluang lebih banyak untuk diangkat menjadi karyawan tetap ketika kontrak telah usai.

Mahkamah Konstitusi dinilai telah mengabulkan gugatan buruh yang diajukan dengan besar sekitar 70% tuntutan yang telah diajukan oleh Serikat Buruh. Hal ini telah melampaui harapan dari berbagai pihak, juga menjadi pencapaian besar bagi Serikat Buruh. Pengabulan gugatan buruh ini diharapkan dapat membawa pekerja di Indonesia menjadi lebih baik, dan memberikan kehidupan yang lebih baik kepada setiap pekerja. Mahkamah Konstitusi juga memberikan kejelasan lebih lanjut terhadap mekanisme pengawasan pelaksanaan PKWT. Hal ini menjadi penting untuk mencegah penyalahgunaan kebijakan oleh perusahaan yang hanya bertujuan menghindari kewajiban memberikan status karyawan tetap. Selain itu, batas waktu kontrak kerja yang telah ditentukan maksimal lima tahun memungkinkan pekerja memiliki kepastian hukum yang lebih baik terkait masa depan pekerjaan mereka. Langkah ini tidak hanya menguntungkan pekerja, tetapi juga membantu menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis antara perusahaan dan pekerja.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu diatur pada pasal 56 sebelum diubah berbunyi:

  • Penulis: Ochin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dunia Ponpes Kembali Tercoreng, Lagi Santri Tewas Diduga Akibat Dianiaya

    Dunia Ponpes Kembali Tercoreng, Lagi Santri Tewas Diduga Akibat Dianiaya

    • calendar_month Sel, 5 Mar 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, LAMPUNG- Belum sepekan kasus penganiayaan yang berujung kematian terhadap Bintang Balqis Maulana, santri Pondok Pesanteren (Ponpes) Al-Hanifiyyah, di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri pada 28 Februari 2024 lalu. Dunia ponpes kembali tercoreng, atas tewasnya  seorang santri di kawasan Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Huda 606, Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, Minggu (03/03/24). Menurut keterangan Kapolres […]

  • Ke Pulau Seliu, Pj Bunda PAUD Kep Babel Kunjungi PAUD Bintang Pulau

    Ke Pulau Seliu, Pj Bunda PAUD Kep Babel Kunjungi PAUD Bintang Pulau

    • calendar_month Sab, 14 Okt 2023
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.Id, SELIU – Penjabat (Pj) Bunda PAUD Bangka Belitung (Kep. Babel), Maya Suganda Pasaribu kembali melanjutkan kunjungan kerjanya. Sabtu (14/10/2023), ia berkunjung ke Pulau Seliu, Membalong, Tanjung Pandan. Di Seliu, Pj. Bunda PAUD Kep. Babel Maya menyambangi PAUD Bintang Pulau yang beralamat di Jalan Sekolah RT 02 RW 01 Pulau Seliu Membalong. Kedatangan Maya disambut […]

  • Pj Gubernur DKI Jakarta Ucapkan Terima Kasih atas Ditunjuknya Jakarta  Sebagai Tuan Rumah HPN 2024

    Pj Gubernur DKI Jakarta Ucapkan Terima Kasih atas Ditunjuknya Jakarta Sebagai Tuan Rumah HPN 2024

    • calendar_month Sen, 19 Feb 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, JAKARTA- Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan peran pers sangat krusial dalam mengawal demokrasi dan transisi kepemimpinan melalui penyajian informasi yang akurat dan objektif di tengah pesatnya kemajuan teknologi serta gelombang besarnya informasi. “Mewakili masyarakat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, saya mengucapkan terima kasih atas kehormatan yang telah diberikan kepada Jakarta untuk […]

  • Demokrasi Klontang Klonteng

    Demokrasi Klontang Klonteng

    • calendar_month Sel, 30 Jan 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    Oleh : AHMADI SOFYAN IBARAT Rak di dapur, didalamnya piring, gelas, teko, sendok, garpu, mangkok, pisau, toples, dan lain sebagainya sesekali bunyi “kelontang-kelonteng” akibat berbenturan. Begitulah demokrasi…. ==== DEMOKRASI bukanlah baliho atau sepanduk, tapi salah satu tanda berjalannya demokrasi di negara kita adalah dengan menampilkan baliho dan spanduk sebagai pengenalan bagi masyarakat. Bagi saya pribadi, […]

  • Mundur dari Komut PT. Pertamina Ahok Fokus Perjuangkan Kemenangan Ganjar-Mahfud

    Mundur dari Komut PT. Pertamina Ahok Fokus Perjuangkan Kemenangan Ganjar-Mahfud

    • calendar_month Ming, 4 Feb 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, JAKARTA- Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama mengaku ingin fokus memperjuangkan Ganjar-Mahfud di DKI Jakarta. Hal itulah yang membuat Ahok mengambil sikap mundur dari jabatan Komut Pertamina. “Saya kira ini kesempatan saya seumur hidup, ya. Bahwa kalau kami tidak memperjuangkan Mas Ganjar, kami akan menyesal seumur hidup nanti,” ucap Ahok ditemui di GBK, […]

  • PJ Wako Tinjau Lokasi Kebakaran yang Hanguskan 26 Kendaraan Milik Pemkot Pangkalpinang

    PJ Wako Tinjau Lokasi Kebakaran yang Hanguskan 26 Kendaraan Milik Pemkot Pangkalpinang

    • calendar_month Sen, 9 Sep 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, PANGKALPINANG- Kebakaran yang terjadi di lokasi Kantor Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) Kecamatan Bukit Intan menghanguskan Aset kendaraan milik Pemkot Pangkalpinang. Sebanyak 26 mobil aset kendaraan milik Pemkot Pangkalpinang tersebut terbakar dengan kondisinya hangus, pada peristiwa tersebut, Sabtu (07/09/2024). Terkait peristiwa tersebut PJ Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama yang datang langsung seusai peristiwa kebakaran, membenarkan […]

expand_less