Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Menyoroti Ketetapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Terhadap Kesejahteraan Pekerja

Menyoroti Ketetapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Terhadap Kesejahteraan Pekerja

  • account_circle Ochin
  • calendar_month Kam, 21 Nov 2024

OLEH: Qania Azza Zafira

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

CDN.id, BABEL- Pengkajian ulang UU Nomor 6 Tahun 2023 atau UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi mengundang banyak tanggapan masyarakat khususnya para pekerja. Pengkajian ulang meteri Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan beberapa serikat pekerja dikabulkan dan mendapatkan respon baik tidak hanya dari Serikat Pekerja namun juga dari beberapa lembaga organisasi non-profit. Putusan ini sangat memberikan dampak dan perubahan ekonomi yang pesar mengingat pasal-pasal yang sebelumnya dirasa merugikan pekerja, kini diubah untuk menyejahterakan para pekerja.

Putusan pengkajian ulang yang menjadi sorotan salah satunya adalah pada kluster topik kontrak kerja atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Norma lama tentang PKWT dinilai masih abu-abu karena disebutkan jangka waktu selesainya pekerjaan ditentukan berdasarkan perjanjian kerja, yang tidak ada kejelasan lebih. Pembaharuan norma pada Pasal 56 ayat (3) dalam pasal 81 angka 12 menyebutkan bahwa jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama 5 tahun, termasuk apabila terdapat perpanjangan. Hal ini sangat menguntungkan pekerja karena dengan adanya batasan kontrak kerja, pekerja akan mendapatkan jaminan dan peluang lebih banyak untuk diangkat menjadi karyawan tetap ketika kontrak telah usai.

Mahkamah Konstitusi dinilai telah mengabulkan gugatan buruh yang diajukan dengan besar sekitar 70% tuntutan yang telah diajukan oleh Serikat Buruh. Hal ini telah melampaui harapan dari berbagai pihak, juga menjadi pencapaian besar bagi Serikat Buruh. Pengabulan gugatan buruh ini diharapkan dapat membawa pekerja di Indonesia menjadi lebih baik, dan memberikan kehidupan yang lebih baik kepada setiap pekerja. Mahkamah Konstitusi juga memberikan kejelasan lebih lanjut terhadap mekanisme pengawasan pelaksanaan PKWT. Hal ini menjadi penting untuk mencegah penyalahgunaan kebijakan oleh perusahaan yang hanya bertujuan menghindari kewajiban memberikan status karyawan tetap. Selain itu, batas waktu kontrak kerja yang telah ditentukan maksimal lima tahun memungkinkan pekerja memiliki kepastian hukum yang lebih baik terkait masa depan pekerjaan mereka. Langkah ini tidak hanya menguntungkan pekerja, tetapi juga membantu menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis antara perusahaan dan pekerja.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu diatur pada pasal 56 sebelum diubah berbunyi:

  • Penulis: Ochin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Bangka: Silpa Anggaran Kabupaten Bangka Tahun 2024 Capai Rp 43,9 Miliar

    Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Bangka: Silpa Anggaran Kabupaten Bangka Tahun 2024 Capai Rp 43,9 Miliar

    • calendar_month Kam, 27 Mar 2025
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

      CDN.id, SUNGAILIAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bangka Tahun 2024, di Ruang Paripurna DPRD Bangka, Kamis (27/03/2025). Dalam rapat tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Bangka, Isnaini, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2024 sebesar Rp 43,9 miliar. […]

  • Indonesia Naik Kelas: FisTx Bawa Teknologi Tambak Nasional ke Pasar Asia Selatan dan Timur Tengah

    Indonesia Naik Kelas: FisTx Bawa Teknologi Tambak Nasional ke Pasar Asia Selatan dan Timur Tengah

    • calendar_month Jum, 24 Jul 2026
    • account_circle Vritimes
    • 0Komentar

    CDN.id, JAKARTA – Startup teknologi akuakultur asal Yogyakarta, FisTx, menandatangani kerja sama distribusi eksklusif dengan perusahaan Pakistan, menandai pergeseran Indonesia dari pengekspor komoditas perikanan menjadi pengekspor teknologi budidaya. PT Aditya Inovasi Makmur (FisTx), perusahaan teknologi akuakultur asal Yogyakarta, resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pak Gharo Agri & Livestock Farms, perusahaan konsultan dan pengembang proyek akuakultur […]

  • Tragis! Hindari Tawuran, Seorang Remaja Tewas Tabrak Trotoar

    Tragis! Hindari Tawuran, Seorang Remaja Tewas Tabrak Trotoar

    • calendar_month Ming, 14 Jan 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, PANGKALPINANG – Remaja siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, meregang nyawa seusai melarikan diri dengan motor dari aksi tawuran. GA (15) tewas di tempat setelah motor yang dikendarainya menabrak trotoar Jalan Jenderal Sudirman Pangkalpinang, Jumat (12/01/2024) malam. Kasat Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto membenarkan kejadian malam tragis […]

  • PT Timah Tbk Bantu Pejuang Kanker Bangka Barat Jalani Perawatan Intensif di RSMH Palembang

    PT Timah Tbk Bantu Pejuang Kanker Bangka Barat Jalani Perawatan Intensif di RSMH Palembang

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, BANGKABARAT– Kepedulian PT Timah Tbk terhadap masyarakat kembali diwujudkan melalui bantuan untuk mendukung kesembuhan Ravael (14), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, yang tengah berjuang melawan penyakit kanker. Sejak divonis menderita kanker, Ravael harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Dr. Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang. Ravael harus menjalani rangkaian pengobatan seperti operasi, […]

  • Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Diskominfo Babel Konsultasi Bersama Publik

    Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Diskominfo Babel Konsultasi Bersama Publik

    • calendar_month Kam, 4 Jul 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, PANGKALPINANG — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) membahas Standar Pelayanan Diskominfo, Kamis (4/7/2024). Kepala Diskominfo Kep. Babel Sudarman, mengajak semua perwakilan yang hadir dalam forum untuk memberikan masukan, dan saran demi terciptanya standar pelayanan (SP) yang berkualitas sesuai mandat Undang-Undang Nomor 25 Tahun […]

  • Serahkan 11 Sertipikat Tanah Wakaf untuk PCNU Kalimantan Selatan, Menteri Nusron Dorong Kolaborasi Lintas Organisasi Keagamaan

    Serahkan 11 Sertipikat Tanah Wakaf untuk PCNU Kalimantan Selatan, Menteri Nusron Dorong Kolaborasi Lintas Organisasi Keagamaan

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, BANJARBARU– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 11 sertipikat tanah wakaf kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kalimantan Selatan, Kamis (31/07/2025). Di momen ini, Menteri Nusron mengajak seluruh unsur organisasi masyarakat keagamaan dan lembaga lain untuk turut aktif dalam program legalisasi aset. “Saya mohon kepada Bapak/Ibu dari Muhammadiyah, […]

expand_less