Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Menyoroti Ketetapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Terhadap Kesejahteraan Pekerja

Menyoroti Ketetapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Terhadap Kesejahteraan Pekerja

  • account_circle Ochin
  • calendar_month Kam, 21 Nov 2024

OLEH: Qania Azza Zafira

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

CDN.id, BABEL- Pengkajian ulang UU Nomor 6 Tahun 2023 atau UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi mengundang banyak tanggapan masyarakat khususnya para pekerja. Pengkajian ulang meteri Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan beberapa serikat pekerja dikabulkan dan mendapatkan respon baik tidak hanya dari Serikat Pekerja namun juga dari beberapa lembaga organisasi non-profit. Putusan ini sangat memberikan dampak dan perubahan ekonomi yang pesar mengingat pasal-pasal yang sebelumnya dirasa merugikan pekerja, kini diubah untuk menyejahterakan para pekerja.

Putusan pengkajian ulang yang menjadi sorotan salah satunya adalah pada kluster topik kontrak kerja atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Norma lama tentang PKWT dinilai masih abu-abu karena disebutkan jangka waktu selesainya pekerjaan ditentukan berdasarkan perjanjian kerja, yang tidak ada kejelasan lebih. Pembaharuan norma pada Pasal 56 ayat (3) dalam pasal 81 angka 12 menyebutkan bahwa jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama 5 tahun, termasuk apabila terdapat perpanjangan. Hal ini sangat menguntungkan pekerja karena dengan adanya batasan kontrak kerja, pekerja akan mendapatkan jaminan dan peluang lebih banyak untuk diangkat menjadi karyawan tetap ketika kontrak telah usai.

Mahkamah Konstitusi dinilai telah mengabulkan gugatan buruh yang diajukan dengan besar sekitar 70% tuntutan yang telah diajukan oleh Serikat Buruh. Hal ini telah melampaui harapan dari berbagai pihak, juga menjadi pencapaian besar bagi Serikat Buruh. Pengabulan gugatan buruh ini diharapkan dapat membawa pekerja di Indonesia menjadi lebih baik, dan memberikan kehidupan yang lebih baik kepada setiap pekerja. Mahkamah Konstitusi juga memberikan kejelasan lebih lanjut terhadap mekanisme pengawasan pelaksanaan PKWT. Hal ini menjadi penting untuk mencegah penyalahgunaan kebijakan oleh perusahaan yang hanya bertujuan menghindari kewajiban memberikan status karyawan tetap. Selain itu, batas waktu kontrak kerja yang telah ditentukan maksimal lima tahun memungkinkan pekerja memiliki kepastian hukum yang lebih baik terkait masa depan pekerjaan mereka. Langkah ini tidak hanya menguntungkan pekerja, tetapi juga membantu menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis antara perusahaan dan pekerja.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu diatur pada pasal 56 sebelum diubah berbunyi:

  • Penulis: Ochin

Rekomendasi Untuk Anda

  • H-5 Lebaran, 52 Ribu Kendaraan Mulai Tinggalkan Jabodetabek via GT Cikatama

    H-5 Lebaran, 52 Ribu Kendaraan Mulai Tinggalkan Jabodetabek via GT Cikatama

    • calendar_month Jum, 5 Apr 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, JAKARTA – Sebanyak 52 ribu kendaraan dilaporkan telah meninggalkan Jabodetabek. Data itu berdasarkan kendaraan yang melintasi Jalan Tol Trans Jawa via Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama (Cikatama), Karawang, Jawa Barat. Dilansir Antara Jumat (5/4/2024), data volume lalu lintas harian yang dihimpun petugas Jasamarga Transjawa Tol melaporkan bahwa jumlah kendaraan tersebut diketahui meningkat sejak Jumat […]

  • Safriati Safrizal Kunjungi Tiga Rumah Produksi UMKM di Belitung

    Safriati Safrizal Kunjungi Tiga Rumah Produksi UMKM di Belitung

    • calendar_month Sel, 19 Des 2023
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.Id, TANJUNGPANDAN – Penjabat (Pj) Ketua Dekranasda Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Safriati, mengunjungi tiga rumah industri usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Tanjungpandan, Belitung, Selasa (19/12/2023). Ketiga rumah industri UMKM yang dikunjungi Safriati bersama Sekretaris TP PKK Kep Babel, Ketua TP PKK Kabupaten Bangka, dan Kabid Pemberdayaan Usaha Kecil Dinas Koperasi UKM hari ini […]

  • Pj Ketua TP PKK Dya Sugito Umumkan Pemenang Lomba Kesrak PKK KB Kes Tahun 2024

    Pj Ketua TP PKK Dya Sugito Umumkan Pemenang Lomba Kesrak PKK KB Kes Tahun 2024

    • calendar_month Sel, 26 Nov 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, PANGKALPINANG-Penyelenggaraan Penilaian Lomba Kesrak PKK KB Kes Tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 telah usai pada tanggal 30 Oktober 2024 yang lalu dengan Belitung sebagai Kabupaten terakhir. Selama penilaian Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dya Sugito yang juga turut serta dalam penilaian mengungkapkan apresiasinya kepada seluruh kader PKK Kabupaten/Kota yang […]

  • Jelang Indonesia vs Guinea di Playoff Olimpiade 2024, Simak Rekor Shin Tae-yong Lawan Tim-tim dari Afrika

    Jelang Indonesia vs Guinea di Playoff Olimpiade 2024, Simak Rekor Shin Tae-yong Lawan Tim-tim dari Afrika

    • calendar_month Sel, 7 Mei 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, JAKARTA– Duel Timnas U-23 Indonesia vs Guinea akan tersaji pada babak playoff AFC-CAH cabang olahraga sepak bola Olimpiade Paris 2024 di Clairefontaine, Paris, Prancis, pada Kamis, 9 Mei 2024 pada pukul 19.00 WIB. Kedua tim akan memperebutkan satu tiket terakhir untuk berlaga di ajang olahraga multicabang terbesar empat tahunan di dunia tersebut. Bagi Shin Tae-pelatih Timnas […]

  • Tanam Cabai Serentak di Kabupaten Bangka, Pj Gubernur Safrizal ZA : Kawal Ketahanan Pangan sampai di Tingkat Rumah Tangga

    Tanam Cabai Serentak di Kabupaten Bangka, Pj Gubernur Safrizal ZA : Kawal Ketahanan Pangan sampai di Tingkat Rumah Tangga

    • calendar_month Jum, 2 Feb 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, SUNGAILIAT – Gerakan penanaman komoditi pertanian salah satunya cabai yang diinisiasi Penjabat Gubernur Bangka Belitung (Babel), Dr Safrizal ZA kini diteruskan oleh Bupati Bangka yg dilaksanakan di Area Kantor Bupati Bangka pada Jumat 2/2/2024. Hadir mendampingi Pj Gubernur Kepulauan Babel, yakni Pj Bupati Bangka M Haris, Pj Ketua TP PKK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung […]

  • Komite II DPD RI Tinjau Tata Kelola Lingkungan di Babel, PT Timah Tbk Siap Bersinergi

    Komite II DPD RI Tinjau Tata Kelola Lingkungan di Babel, PT Timah Tbk Siap Bersinergi

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, PANGKALPINANG- PT Timah Tbk mendukung kunjungan Komite II DPD RI tentang Pengawasan atas pelaksanaan UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berlangsung di Graha Timah Pangkalpinang, Senin (24/11/2025). Kegiatan ini juga turut dihadiri Pimpinan Komite II DPD RI La Ode Umar Bonte, Anggota Komite II […]

expand_less