Kewenangan Dan Efektivitas Penegakan Hukum Prajurit TNI, Terkait dengan Peradilan Militer, Peradilan HAM Serta Tantangannya Terhadap Transparansi Publik
- account_circle Ochin
- calendar_month Jum, 28 Nov 2025

Tertutupnya Proses Peradilan: Ancaman terhadap Transparansi Publik
Salah satu persoalan mendasar dalam sistem peradilan militer adalah minimnya transparansi. Praktisi hukum dari LBH Medan mengungkapkan bahwa dalam banyak kasus, pelaku tidak ditahan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SP2HP) tidak pernah diterima keluarga korban, oditur menolak memberikan akses dokumen, dan persidangan dilakukan secara tertutup.
Kondisi ini sangat kontras dengan prinsip peradilan yang terbuka untuk umum sebagaimana diatur dalam Pasal 153 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Keterbukaan persidangan merupakan salah satu pilar fundamental untuk menjamin akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam peradilan militer, meskipun secara formal persidangan terbuka, namun aksesnya sangat terbatas. Wartawan dan pendamping korban kerap mengalami kesulitan, bahkan intimidasi, ketika hendak mengikuti persidangan. Ruang pemeriksaan yang menempatkan pelaku dan korban dalam satu ruangan tanpa proteksi memadai juga menimbulkan trauma tambahan bagi korban.
Posisi Komando dalam Sistem Peradilan: Masih Relevankah?
Salah satu kekhasan peradilan militer adalah peran Atasan yang Berhak Menghukum dan Perwira Penyerah Perkara. Berdasarkan Pasal 123 UU Nomor 31 Tahun 1997, Perwira Penyerah Perkara memiliki kewenangan untuk menentukan apakah suatu perkara akan diserahkan ke pengadilan atau diselesaikan di luar pengadilan (penutupan perkara demi kepentingan hukum, kepentingan militer, atau kepentingan umum).
Kewenangan ini mengakibatkan proses hukum sangat bergantung pada hierarki komando. Padahal, dalam sistem hukum modern, proses peradilan harus independen dari pengaruh struktural atau institusional. Campur tangan komandan dalam menentukan nasib perkara justru membuka ruang bagi praktik “perlindungan institusi” yang kerap digunakan untuk menekan korban agar mencabut laporan.
Urgensi Revisi UU Nomor 31 Tahun 1997
Desakan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 semakin kencang dari berbagai kalangan, termasuk organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan bahkan secara tegas menyatakan bahwa undang-undang ini sudah tidak relevan dengan semangat reformasi dan perkembangan hukum nasional.
Beberapa poin krusial yang harus direvisi adalah:
Pertama, penegasan bahwa tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI wajib diadili di peradilan umum sesuai amanat Pasal 65 ayat (2) UU TNI. Peradilan militer seharusnya hanya berwenang mengadili tindak pidana militer murni, seperti desersi, pengkhianatan, atau pelanggaran disiplin militer.
Kedua, penghapusan kewenangan Atasan yang Berhak Menghukum dan Perwira Penyerah Perkara dalam proses penyerahan perkara pidana umum ke pengadilan. Penyidik dan penuntut harus independen dari hierarki komando untuk menjamin objektivitas.
Ketiga, pembukaan akses transparansi penuh terhadap proses penyidikan dan persidangan, termasuk pemberian hak kepada korban dan keluarga untuk memperoleh salinan berkas perkara serta menghadiri persidangan tanpa hambatan.
Keempat, penguatan mekanisme pengawasan eksternal terhadap proses penegakan hukum di lingkungan militer, baik oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Kejaksaan, maupun lembaga pengawas lainnya.
- Penulis: Ochin
