Kewenangan Dan Efektivitas Penegakan Hukum Prajurit TNI, Terkait dengan Peradilan Militer, Peradilan HAM Serta Tantangannya Terhadap Transparansi Publik
- account_circle Ochin
- calendar_month Jum, 28 Nov 2025

Pembelajaran dari Negara Lain
Indonesia dapat belajar dari praktik negara-negara demokratis lain dalam mengelola sistem peradilan militer. Di Amerika Serikat, Uniform Code of Military Justice (UCMJ) memang memberikan kewenangan kepada peradilan militer untuk mengadili anggota militer, namun dengan jaminan transparansi dan hak banding yang kuat. Untuk kasus-kasus yang melibatkan warga sipil atau terjadi di luar konteks operasi militer, yurisdiksi diserahkan kepada peradilan sipil.
Sementara itu, di Jerman, anggota militer yang melakukan tindak pidana umum langsung diadili di pengadilan umum. Peradilan militer hanya dibentuk dalam kondisi darurat perang. Model ini menjamin prinsip equality before the law, di mana semua warga negara, termasuk militer, tunduk pada hukum yang sama.
Komitmen Negara terhadap Perlindungan HAM
Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Pasal 14 Kovenan ini menjamin hak atas peradilan yang adil (fair trial), termasuk hak untuk diadili oleh pengadilan yang kompeten, independen, dan tidak memihak.
Praktik peradilan militer yang tertutup, tidak transparan, dan rentan terhadap tekanan hierarki komando jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip yang dijamin oleh ICCPR. Sebagai negara pihak, Indonesia memiliki kewajiban hukum internasional untuk mereformasi sistem peradilan militernya agar sesuai dengan standar HAM internasional.
Peran Penting Pendidikan Hukum: Refleksi dari Kunjungan ke POM
Kunjungan mahasiswa Fakultas Hukum UBB ke Polisi Militer Pangkalpinang memberikan perspektif berharga tentang realitas sistem peradilan militer. Di satu sisi, mahasiswa dapat memahami mekanisme kerja institusi ini secara langsung. Di sisi lain, kunjungan ini membuka kesadaran kritis tentang berbagai persoalan struktural yang masih membelenggu sistem peradilan militer.
Sebagai calon sarjana hukum, mahasiswa Fakultas Hukum UBB memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi agen perubahan. Pemahaman mendalam tentang persoalan hukum, disertai sikap kritis terhadap ketidakadilan, harus menjadi bekal untuk turut mendorong reformasi sistem hukum di Indonesia.
Institusi pendidikan hukum juga perlu memperluas ruang diskusi kritis tentang isu-isu peradilan militer, HAM, dan reformasi sektor keamanan. Melalui forum-forum ilmiah, seminar, dan publikasi, kampus dapat menjadi ruang bagi munculnya gagasan-gagasan segar untuk menjawab tantangan hukum kontemporer.
Penulis:
Ahmad Muhlisin (4012311003), Amos Sihombing (4012311063), Decia Rahmadini Prawira (4012311015), Melati Surya Ningsih (4012311027), Andhara Fenza (4012311129), Muhammmad Fahri (4012311147), Sheli Aprilia (4012311117), Rajuli (4012311039), Ade Saputra (4012311057), Anggun Alifiah (4012311009), Asma Nadia Dini (4012311069), Dwi Fadillah (4012311135), Frans Gabrielle Sihombing (4012311141).
Maktul: Hukum Humaniter
Dosen Pengampu:
- Penulis: Ochin
