Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Kewenangan Dan Efektivitas Penegakan Hukum Prajurit TNI, Terkait dengan Peradilan Militer, Peradilan HAM Serta Tantangannya Terhadap Transparansi Publik

Kewenangan Dan Efektivitas Penegakan Hukum Prajurit TNI, Terkait dengan Peradilan Militer, Peradilan HAM Serta Tantangannya Terhadap Transparansi Publik

  • account_circle Ochin
  • calendar_month Jum, 28 Nov 2025

OLEH : MAHASISWA FH UBB Angkatan 2023

CDN.id, BABEL- Kunjungan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) ke Polisi Militer Pangkalpinang membuka cakrawala baru dalam memahami kompleksitas sistem peradilan militer di Indonesia. Kegiatan ini bukan sekadar pembelajaran lapangan, tetapi juga menjadi momentum penting untuk merefleksikan urgensi reformasi sistem peradilan militer yang kini menjadi sorotan publik nasional.

Dualisme Kewenangan: Antara Peradilan Militer dan Peradilan Umum

Sistem peradilan militer di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Berdasarkan undang-undang ini, Polisi Militer memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana, baik pidana militer maupun pidana umum. Kewenangan ini mencakup penyelidikan, penangkapan, penahanan, hingga penyerahan berkas perkara kepada oditur militer.

Namun, di sisi lain, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia memberikan ketentuan berbeda. Pasal 65 ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili melalui peradilan umum. Ketentuan ini lahir dari semangat reformasi 1998 yang menghendaki pemisahan tegas antara urusan militer dan urusan sipil.

Pertentangan norma ini menciptakan dualisme kewenangan yang sampai hari ini belum terselesaikan. Dalam praktik, hampir semua kasus tindak pidana yang melibatkan prajurit TNI tetap diproses melalui peradilan militer, bukan peradilan umum sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Peradilan HAM: Pengecualian yang Justru Memperlihatkan Kelemahan Sistem

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia memberikan pengaturan khusus terkait pelanggaran HAM berat. Pasal 10 undang-undang ini menegaskan bahwa ketentuan mengenai kewenangan Atasan yang Berhak Menghukum dan Perwira Penyerah Perkara dalam Pasal 74 dan Pasal 123 UU Nomor 31 Tahun 1997 tidak berlaku dalam pemeriksaan pelanggaran HAM berat.

Artinya, untuk kasus pelanggaran HAM berat, prajurit TNI wajib diadili di Pengadilan HAM yang berada dalam lingkungan peradilan umum. Pengecualian ini sebenarnya membuktikan bahwa sistem peradilan militer memang tidak memadai untuk memeriksa kasus-kasus yang melibatkan kepentingan publik dan hak asasi manusia.

Persoalannya, definisi “pelanggaran HAM berat” dalam undang-undang sangat terbatas, yakni hanya meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 26 Tahun 2000. Sementara itu, kasus-kasus pembunuhan, penganiayaan berat, atau tindak kekerasan lainnya yang dilakukan prajurit terhadap warga sipil tetap ditangani oleh peradilan militer.

Fenomena Impunitas: Ketika Keadilan Terhalang Tembok Institusi

Data yang dihimpun Lembaga Imparsial mencatat 41 kasus kekerasan yang melibatkan prajurit TNI sepanjang 2024 hingga awal 2025, dengan 17 korban meninggal dunia. Kontras bahkan mencatat peningkatan tindak pidana oleh TNI dari 59 peristiwa pada Oktober 2022-September 2023 menjadi 64 peristiwa pada 2023-2024. Sementara Amnesty International Indonesia mencatat 55 kasus pembunuhan yang mayoritas pelakunya berasal dari aparat kepolisian dan militer sepanjang 2024.

Kasus paling mencuat adalah putusan Pengadilan Militer I-02 Medan yang hanya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Sertu Riza Pahlevi yang menganiaya pelajar SMP berinisial MHS hingga tewas pada Mei 2024. Padahal, Lembaga Bantuan Hukum Medan mengungkapkan bahwa dakwaan yang seharusnya menggunakan Pasal 76C jo. Pasal 80A ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara, diturunkan menjadi Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kelalaian menyebabkan mati.

Kasus lain yang tidak kalah mengejutkan adalah putusan Mahkamah Agung yang menurunkan hukuman dua mantan prajurit TNI Angkatan Laut dalam kasus penembakan pengusaha rental mobil, dari hukuman seumur hidup menjadi hanya 15 tahun penjara. Keputusan ini dilakukan tanpa penjelasan yang memadai kepada publik.

  • Penulis: Ochin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masjid Agung Kubah Timah Simbol Kerukunan di Pangkalpinang, Abang Hertza Apresiasikan Walkot Pangkalpinang

    Masjid Agung Kubah Timah Simbol Kerukunan di Pangkalpinang, Abang Hertza Apresiasikan Walkot Pangkalpinang

    • calendar_month Jum, 10 Nov 2023
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, PANGKALPINANG- Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza mengapresiasi Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil atau Bang Molen membuat sejarah bagi masyarakat Kota Pangkalpinang terkhusus bagi ummat muslim di Bumi Serumpun Sebalai Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan diresmikannya Masjid Agung Qubah Timah. “Hari ini hari bersejarah bagi masyarakat Kota Pangkalpinang terkhusus bagi ummat muslim di Bumi Serumpun […]

  • Perkuat Silahturahmi, JMSI Babel Gelar Buka Puasa Bersama Pj Bupati Bangka

    Perkuat Silahturahmi, JMSI Babel Gelar Buka Puasa Bersama Pj Bupati Bangka

    • calendar_month Jum, 29 Mar 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, PANGKALPINANG- Pekan ketiga Puasa Ramadan 1445 H, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menggelar acara Buka Puasa bersama Pj Bupati Bangka M Haris AR AP MH, di Rumah Makan Pagi Sore Jalan Pulau Pelepas Kompleks Kantor Gubernur Kepulauan Babel, Jum’at (29/3/2024). Dalam sambutannya, Ketua JMSI Provinsi Kepulauan Babel, Supri […]

  • Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit di Desa Cambai Selatan, Satu Pelaku Diamankan

    Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit di Desa Cambai Selatan, Satu Pelaku Diamankan

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Putri Anggun
    • 0Komentar

    CDN.id, BANGKA TENGAH – Tim gabungan Satreskrim Polres Bangka Tengah dan Polsek Namang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di areal perkebunan sawit milik warga di Desa Cambai Selatan, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang terduga pelaku berinisial SUP berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, sementara […]

  • Gol Tunggal Egi Tumbangkan Timnas Vietnam 1-0

    Gol Tunggal Egi Tumbangkan Timnas Vietnam 1-0

    • calendar_month Jum, 22 Mar 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, JAKARTA– Timnas Indonesia memetik kemenangan 1-0 atas Timnas Vietnam di kualifikasi Piala Dunia 2026. zona Asia Grup F di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis (21/3/2024) malam WIB. Dalam pantauan wartawan channel8news.id di stadion GBK, tendangan Egy Maulana Vikri mampu membobol penjagaan kiper Flip (Tmnas Vietnam) di menit ke 53. Tim Garuda mampu mencetak […]

  • Bupati Bangka Tengah Minta Nelayan Bikin Surat Atasi Pendangkalan di Laut Sanfur

    Bupati Bangka Tengah Minta Nelayan Bikin Surat Atasi Pendangkalan di Laut Sanfur

    • calendar_month Ming, 11 Jun 2023
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, SANFUR- Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman ST janji secepatnya atasi keluhan nelayan Sanfur terkait sedimentasi (pendangkalan) yang selama ini dikeluhkan ratusan nelayan. Demikian disampaikan bupati saat beraudensi dengan nelayan di TPI Sanfur Desa Kebintik Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, Minggu (11/6/2023). ” Secepatnya saya akan mengatasi permasalahan sedimentasi ini. Nanti pak kades Kebintik […]

  • Wujud Harmoni Lintas Agama, Berikut TJSL Dukungan PT Timah Terkait Keagamaan

    Wujud Harmoni Lintas Agama, Berikut TJSL Dukungan PT Timah Terkait Keagamaan

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, PANGKALPINANG- PT Timah Tbk terus berkomitmen menjaga harmonisasi sosial dan keberagaman umat beragama di wilayah operasional Perusahaan melalui dukungan dan partisipasi perusahaan dalam membantu rumah ibadah dan mendukung kegiatan hari besar keagamaan. Kontribusi PT Timah Tbk tersebut merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan untuk menciptakan lingkungan yang harmonis dengan masyarakat di lingkar tambang. Bantuan […]

expand_less