Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Kewenangan Dan Efektivitas Penegakan Hukum Prajurit TNI, Terkait dengan Peradilan Militer, Peradilan HAM Serta Tantangannya Terhadap Transparansi Publik

Kewenangan Dan Efektivitas Penegakan Hukum Prajurit TNI, Terkait dengan Peradilan Militer, Peradilan HAM Serta Tantangannya Terhadap Transparansi Publik

  • account_circle Ochin
  • calendar_month Jum, 28 Nov 2025

OLEH : MAHASISWA FH UBB Angkatan 2023

CDN.id, BABEL- Kunjungan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) ke Polisi Militer Pangkalpinang membuka cakrawala baru dalam memahami kompleksitas sistem peradilan militer di Indonesia. Kegiatan ini bukan sekadar pembelajaran lapangan, tetapi juga menjadi momentum penting untuk merefleksikan urgensi reformasi sistem peradilan militer yang kini menjadi sorotan publik nasional.

Dualisme Kewenangan: Antara Peradilan Militer dan Peradilan Umum

Sistem peradilan militer di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Berdasarkan undang-undang ini, Polisi Militer memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana, baik pidana militer maupun pidana umum. Kewenangan ini mencakup penyelidikan, penangkapan, penahanan, hingga penyerahan berkas perkara kepada oditur militer.

Namun, di sisi lain, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia memberikan ketentuan berbeda. Pasal 65 ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili melalui peradilan umum. Ketentuan ini lahir dari semangat reformasi 1998 yang menghendaki pemisahan tegas antara urusan militer dan urusan sipil.

Pertentangan norma ini menciptakan dualisme kewenangan yang sampai hari ini belum terselesaikan. Dalam praktik, hampir semua kasus tindak pidana yang melibatkan prajurit TNI tetap diproses melalui peradilan militer, bukan peradilan umum sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Peradilan HAM: Pengecualian yang Justru Memperlihatkan Kelemahan Sistem

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia memberikan pengaturan khusus terkait pelanggaran HAM berat. Pasal 10 undang-undang ini menegaskan bahwa ketentuan mengenai kewenangan Atasan yang Berhak Menghukum dan Perwira Penyerah Perkara dalam Pasal 74 dan Pasal 123 UU Nomor 31 Tahun 1997 tidak berlaku dalam pemeriksaan pelanggaran HAM berat.

Artinya, untuk kasus pelanggaran HAM berat, prajurit TNI wajib diadili di Pengadilan HAM yang berada dalam lingkungan peradilan umum. Pengecualian ini sebenarnya membuktikan bahwa sistem peradilan militer memang tidak memadai untuk memeriksa kasus-kasus yang melibatkan kepentingan publik dan hak asasi manusia.

Persoalannya, definisi “pelanggaran HAM berat” dalam undang-undang sangat terbatas, yakni hanya meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 26 Tahun 2000. Sementara itu, kasus-kasus pembunuhan, penganiayaan berat, atau tindak kekerasan lainnya yang dilakukan prajurit terhadap warga sipil tetap ditangani oleh peradilan militer.

Fenomena Impunitas: Ketika Keadilan Terhalang Tembok Institusi

Data yang dihimpun Lembaga Imparsial mencatat 41 kasus kekerasan yang melibatkan prajurit TNI sepanjang 2024 hingga awal 2025, dengan 17 korban meninggal dunia. Kontras bahkan mencatat peningkatan tindak pidana oleh TNI dari 59 peristiwa pada Oktober 2022-September 2023 menjadi 64 peristiwa pada 2023-2024. Sementara Amnesty International Indonesia mencatat 55 kasus pembunuhan yang mayoritas pelakunya berasal dari aparat kepolisian dan militer sepanjang 2024.

Kasus paling mencuat adalah putusan Pengadilan Militer I-02 Medan yang hanya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Sertu Riza Pahlevi yang menganiaya pelajar SMP berinisial MHS hingga tewas pada Mei 2024. Padahal, Lembaga Bantuan Hukum Medan mengungkapkan bahwa dakwaan yang seharusnya menggunakan Pasal 76C jo. Pasal 80A ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara, diturunkan menjadi Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kelalaian menyebabkan mati.

Kasus lain yang tidak kalah mengejutkan adalah putusan Mahkamah Agung yang menurunkan hukuman dua mantan prajurit TNI Angkatan Laut dalam kasus penembakan pengusaha rental mobil, dari hukuman seumur hidup menjadi hanya 15 tahun penjara. Keputusan ini dilakukan tanpa penjelasan yang memadai kepada publik.

  • Penulis: Ochin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perbaikan Tata Kelola Timah Kejaksaan Agung dan PT Timah Gelar Rakor Bersama Forkopimda Babel

    Perbaikan Tata Kelola Timah Kejaksaan Agung dan PT Timah Gelar Rakor Bersama Forkopimda Babel

    • calendar_month Rab, 5 Feb 2025
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, PANGKALPINANG–PT Timah sebagai salah satu perusahaan pertambangan timah yang mewakili negara juga melakukan berbagai upaya untuk mendukung perbaikan tata kelola timah, upaya perbaikan tata kelola timah secara nasional terus digalakkan. Salah satu upaya perbaikan tata kelola pertambangan timah, digelarnya Rapat Koordinasi Rencana Tata Kelola Kerja Sama Kemitraan Terkait Jasa Penambangan Komoditas Timah di Provinsi […]

  • Niat Sholat Lailatul Qadar dan Tata Caranya yang Perlu Diketahui

    Niat Sholat Lailatul Qadar dan Tata Caranya yang Perlu Diketahui

    • calendar_month Kam, 28 Mar 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, JAKARTA – Malam lailatul qadar adalah malam yang penuh keberkahan. Salah satu amalan yang dapat dilakukan adalah melaksanakan sholat lailatul qadar. Untuk memanfaatkan malam yang penuh berkah tersebut, penting bagi umat Islam mengetahui niat sholat lailatul qadar dan tata caranya agar dapat melaksanakan ibadah dengan benar dan sesuai dengan tuntunan syariat. Meski tidak ada […]

  • Pj Gubernur Safrizal Masifkan Gerakan Semarak Babel di SPN Lubuk Bunter

    Pj Gubernur Safrizal Masifkan Gerakan Semarak Babel di SPN Lubuk Bunter

    • calendar_month Sel, 13 Feb 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, BALUNIJUK – Semarak Babel atau Semangat Menanam Rakyat Bangka Belitung yang diinisiasi Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Safrizal ZA kali ini dilaksanakan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Lubuk Bunter Polda Babel, Selasa (13/2/2024). Penanaman bibit cabai dilakukan bersamaan di area SPN yang telah disiapkan usai upacara Pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara Polri […]

  • BNNK Bangka Adakan Program Desa Bersinar Lewat Test Urine

    BNNK Bangka Adakan Program Desa Bersinar Lewat Test Urine

    • calendar_month Kam, 21 Des 2023
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, Bangka – Badan Nasional Narkotika Kabupaten Bangka menyatakan, sebanyak lebih dari 500 orang telah melakukan kegiatan test urine. Hal tersebut disampaikan Kepala BNNK Kabupaten Bangka, Peni Januarti melalui Konferensi Pers akhir tahun Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Bangka di kantor BNNK Bangka, Kamis (21/12/23) Seksi Pencegahan juga sekaligus pemberdayaan masyarakat yaitu Dita, mengatakan bahwa […]

  • PT Timah Konsisten Dukung Program Penanaman Pohon Berkala

    PT Timah Konsisten Dukung Program Penanaman Pohon Berkala

    • calendar_month Jum, 10 Jan 2025
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, PANGKALPINANG- PT Timah terus berkomitmen untuk menerapkan good mining practice dalam proses bisnis perusahaan. Pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan menjadi salah fokus perusahaan. Salah satu program pengelolaan lingkungan yang dilaksanakan PT Timah ialah melaksanakan penanaman pohon secara berkala di lahan kritis maupun di lahan bekas tambang. Penanaman pohon merupakan bagian dari komitmen perusahaan terhadap tanggung […]

  • Anies: Banyak Tantangan Selama Kampanye

    Anies: Banyak Tantangan Selama Kampanye

    • calendar_month Jum, 26 Jan 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, PALEMBANG – Calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan mengatakan soal tantangan yang dihadapinya selama kampanye saat berkunjung ke Palembang. Dia menegaskan ingin mengampanyekan perubahan-perubahan, tetapi beberapa kali acara yang dipersiapkan dicabut izinnya. “Untuk melakukan perubahan banyak tantangannya. Kami, dalam acara di banyak tempat, izin tiba-tiba dicabut. Tahu-tahu pindah lokasi. Jadi, apakah kita harus […]

expand_less