Kewenangan Dan Efektivitas Penegakan Hukum Prajurit TNI, Terkait dengan Peradilan Militer, Peradilan HAM Serta Tantangannya Terhadap Transparansi Publik
- account_circle Ochin
- calendar_month Jum, 28 Nov 2025

OLEH : MAHASISWA FH UBB Angkatan 2023
CDN.id, BABEL- Kunjungan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) ke Polisi Militer Pangkalpinang membuka cakrawala baru dalam memahami kompleksitas sistem peradilan militer di Indonesia. Kegiatan ini bukan sekadar pembelajaran lapangan, tetapi juga menjadi momentum penting untuk merefleksikan urgensi reformasi sistem peradilan militer yang kini menjadi sorotan publik nasional.
Dualisme Kewenangan: Antara Peradilan Militer dan Peradilan Umum
Sistem peradilan militer di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Berdasarkan undang-undang ini, Polisi Militer memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana, baik pidana militer maupun pidana umum. Kewenangan ini mencakup penyelidikan, penangkapan, penahanan, hingga penyerahan berkas perkara kepada oditur militer.
Namun, di sisi lain, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia memberikan ketentuan berbeda. Pasal 65 ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili melalui peradilan umum. Ketentuan ini lahir dari semangat reformasi 1998 yang menghendaki pemisahan tegas antara urusan militer dan urusan sipil.
Pertentangan norma ini menciptakan dualisme kewenangan yang sampai hari ini belum terselesaikan. Dalam praktik, hampir semua kasus tindak pidana yang melibatkan prajurit TNI tetap diproses melalui peradilan militer, bukan peradilan umum sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Peradilan HAM: Pengecualian yang Justru Memperlihatkan Kelemahan Sistem
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia memberikan pengaturan khusus terkait pelanggaran HAM berat. Pasal 10 undang-undang ini menegaskan bahwa ketentuan mengenai kewenangan Atasan yang Berhak Menghukum dan Perwira Penyerah Perkara dalam Pasal 74 dan Pasal 123 UU Nomor 31 Tahun 1997 tidak berlaku dalam pemeriksaan pelanggaran HAM berat.
Artinya, untuk kasus pelanggaran HAM berat, prajurit TNI wajib diadili di Pengadilan HAM yang berada dalam lingkungan peradilan umum. Pengecualian ini sebenarnya membuktikan bahwa sistem peradilan militer memang tidak memadai untuk memeriksa kasus-kasus yang melibatkan kepentingan publik dan hak asasi manusia.
Persoalannya, definisi “pelanggaran HAM berat” dalam undang-undang sangat terbatas, yakni hanya meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 26 Tahun 2000. Sementara itu, kasus-kasus pembunuhan, penganiayaan berat, atau tindak kekerasan lainnya yang dilakukan prajurit terhadap warga sipil tetap ditangani oleh peradilan militer.
Fenomena Impunitas: Ketika Keadilan Terhalang Tembok Institusi
Data yang dihimpun Lembaga Imparsial mencatat 41 kasus kekerasan yang melibatkan prajurit TNI sepanjang 2024 hingga awal 2025, dengan 17 korban meninggal dunia. Kontras bahkan mencatat peningkatan tindak pidana oleh TNI dari 59 peristiwa pada Oktober 2022-September 2023 menjadi 64 peristiwa pada 2023-2024. Sementara Amnesty International Indonesia mencatat 55 kasus pembunuhan yang mayoritas pelakunya berasal dari aparat kepolisian dan militer sepanjang 2024.
Kasus paling mencuat adalah putusan Pengadilan Militer I-02 Medan yang hanya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Sertu Riza Pahlevi yang menganiaya pelajar SMP berinisial MHS hingga tewas pada Mei 2024. Padahal, Lembaga Bantuan Hukum Medan mengungkapkan bahwa dakwaan yang seharusnya menggunakan Pasal 76C jo. Pasal 80A ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara, diturunkan menjadi Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kelalaian menyebabkan mati.
Kasus lain yang tidak kalah mengejutkan adalah putusan Mahkamah Agung yang menurunkan hukuman dua mantan prajurit TNI Angkatan Laut dalam kasus penembakan pengusaha rental mobil, dari hukuman seumur hidup menjadi hanya 15 tahun penjara. Keputusan ini dilakukan tanpa penjelasan yang memadai kepada publik.
- Penulis: Ochin
