OLEH: RESTY AL QARNI
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
CDN.id, BABEL- Keadilan hukum dalam perhitungan hak upah lembur adalah isu yang sangat relevan di Indonesia, mengingat pentingnya pengaturan ini dalam melindungi hak-hak tenaga kerja, khususnya dalam konteks jam kerja yang melebihi ketentuan standar. Namun, meskipun sudah ada aturan yang jelas dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, implementasi perhitungan hak upah lembur yang adil dan efektif masih menjadi tantangan. Keadilan hukum dalam perhitungan upah lembur pekerja di Indonesia masih menjadi persoalan yang memerlukan perhatian serius.
Di Indonesia, peraturan mengenai upah lembur diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Menurut aturan tersebut, pekerja berhak mendapatkan upah lembur jika mereka bekerja melebihi jam kerja normal, dengan besaran yang biasanya dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan tetap. Upah lembur dihitung dengan rumus yang sudah ditetapkan, yaitu sebesar 1,5 kali upah per jam untuk lembur pada hari kerja, dan 2 kali lipat pada hari libur atau cuti bersama.
Namun, meskipun ada dasar hukum yang jelas, beberapa masalah dalam penerapannya masih sering ditemukan. Pertama, ketidaktegasan dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi salah satu alasan mengapa banyak perusahaan tidak menjalankan kewajiban ini dengan baik. Praktik di lapangan menunjukkan bahwa beberapa perusahaan melakukan pelanggaran, baik sengaja maupun tidak, terkait perhitungan upah lembur yang sesuai dengan ketentuan. Ini bisa disebabkan oleh kurangnya pemahaman atau kesadaran tentang peraturan yang ada, atau dalam beberapa kasus, pengabaian terhadap hak-hak pekerja demi efisiensi dan keuntungan perusahaan.