Urgensi Reformasi Hukum Kepailitan dalam Menjamin Kepastian Hukum bagi Kreditor dan Debitor
- account_circle Ochin
- calendar_month Ming, 15 Mar 2026

OLEH: DANAR FAHZA
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
CDN.id, BABEL- Hukum kepailitan di Indonesia, yang diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, telah berusia lebih dari dua dekade. Meski dimaksudkan untuk menyeimbangkan kepentingan kreditor dan debitor, praktiknya justru sering menimbulkan ketidakpastian hukum yang merugikan semua pihak.
Proses pailit yang lambat, kurangnya transparansi, dan potensi konflik kepentingan kurator menjadi pintu masuk bagi penyalahgunaan, seperti pailit fiktif atau penundaan PKPU yang tak berujung. Di sinilah urgensi reformasi hukum kepailitan menjadi krusial untuk menciptakan kepastian hukum yang adil dan efisien.
- Penulis: Ochin
