Jaminan Perorangan: Antara Perlindungan Kreditur dan Risiko Debitur
- account_circle Ochin
- calendar_month Kam, 25 Sep 2025

Nama: Putri Ayu Welani
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
CDN.id, BABEL- Perjanjian utang-piutang adalah salah satu alat penting dalam dunia hukum perdata dan praktik bisnis untuk menggerakkan perekonomian. Sementara debitur membutuhkan keyakinan untuk mendapatkan pembiayaan, kreditur membutuhkan keyakinan bahwa piutangnya dapat dikembalikan. Jaminan perorangan atau personal adalah mekanisme yang paling umum digunakan.
Secara sederhana, jaminan perorangan adalah perjanjian di mana pihak ketiga, atau penjamin, menyatakan kesediaan untuk menanggung utang debitur jika debitur tidak memenuhi kewajibannya. Ini diatur dalam Pasal 1820 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyatakan bahwa penanggungan, juga dikenal sebagai borgtocht, adalah perjanjian di mana pihak ketiga mengikatkan diri untuk memenuhi kewajiban debitur jika debitur sendiri tidak memenuhi kewajibannya.
Dari sudut pandang kreditur, jaminan perorangan memberikan lapisan perlindungan tambahan. Penjamin dapat sebagian menerima risiko gagal bayar dari debitur. Untuk usaha kecil menengah (UKM) yang tidak memiliki aset berwujud yang memadai sebagai jaminan kebendaan, jaminan pribadi seringkali menjadi syarat mutlak untuk pinjaman di bank. Kreditur merasa lebih aman dengan penjamin karena ada pihak lain yang dapat menuntut debitur.
- Penulis: Ochin
