Penyelesaian Perkara Kepailitan di Pengadilan Niaga: Antara Efisiensi dan Akses Keadilan
- account_circle Ochin
- calendar_month Kam, 12 Mar 2026

OLEH: NURUL ARDIKA
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
CDN.id, BABEL- Kepailitan sebagai salah satu mekanisme hukum yang digunakan untuk menyelesaikan utang piutang ketika debitur tidak lagi mampu memenuhi kewajibannya kepada para kreditur. Di Indonesia perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang dilakukan melalui Pengadilan Niaga dan diatur dalan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, adanya pengadilan ini dibentuk khusus untuk menyelesaikan perkara kepailitan agar efisien dan cepat serta dibentuknya Pengadilan Niaga, saat Indonesia mengalami krisis moneter dan kini Pengadilan Niaga juga berwenang atas perkara lain yang berkaitan dengan sengketa bisnis.
- Penulis: Ochin
