CSR dan Keadilan Sosial di Indonesia: “Jurang antara Norma Hukum dan Kondisi Lapangan”
- account_circle Ochin
- calendar_month Sab, 3 Mei 2025

Kasus tersebut menunjukkan bahwa metode hukum terhadap CSR ini belum disertai sistem pengawasan serta evaluasi yang kuat. Sebaliknya, tanggung jawab sosial masih dianggap sebagai beban dan tidak dimasukkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, seperti yang ditunjukkan oleh rendahnya partisipasi publik dan ketidakjelasan tentang penggunaan dan CSR.
CSR perlu direformulasi sebagai alat pembangunan partisipatis untuk menutupi perbedaan antara norma hukum dan kenyataan di lapangan. Perlu ada partisipasi masyarakat sipil dan sanksi yang tegas terhadap perusahaan yang menyalahgunakan otoritas agar tidak ada lagi kasus-kasus serupa terjadi.
- Penulis: Ochin
