CSR dan Keadilan Sosial di Indonesia: “Jurang antara Norma Hukum dan Kondisi Lapangan”
- account_circle Ochin
- calendar_month Sab, 3 Mei 2025

Didalam peraturan tersebut negara menegaskan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab sosial yang bukan hanya sebatas opsi melainkan menjadi kewajiban legal, terutama bagi perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam. Di atas kertas, norma hukum ini tampaknya menguntungkan namun, praktik bisnis menunjukkan ada perbedaan antara hukum dan tindakan perusahaan.
Ironisnya, banyak perusahaan yang aktif menjalankan CSR justru melakukan hal-hal yang merusak lingkungan, menggusur masyarakat adat atau menimbulkan konflik sosial. Pada zaman sekarang CSR hanya menjadi formalitas untuk menutupi kerusakan struktural yang dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Sering kali pada kasus perusahaan yang bergerak di sektor sumber daya alam, masyarakat sekitar tidak dilibatkan dalam perencanaan program sehingga CSR ini kehilangan relevansi lokal serta tidak bertanggung jawab terhadap kebutuhan warga sekitar.
Contoh kasusnya seperti yang terjadi Pada tahun 2024, terungkap bahwa Harvey Moeis, seorang pengusaha terkait industri timah, mengumpulkan dana CSR dari perusahaan smelter swasta setelah menerima pesan dari Kapolda Bangka Belitung. Dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai dengan tujuan CSR, yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat dan pemulihan lingkungan.
- Penulis: Ochin
