Asas Pari Passu Prorata Parte: Antara Norma Hukum dan Realitas Perlindungan Kreditur Konkuren
- account_circle Ochin
- calendar_month Sab, 14 Mar 2026

Fakta empiris di Pengadilan Niaga menunjukkan bahwa aset produktif dengan nilai ekonomis tinggi umumnya telah dibebani hak jaminan kebendaan sebelum permohonan kepailitan diajukan. Dalam proses likuidasi, kreditur separatis sering kali melakukan eksekusi mandiri atas objek jaminan tersebut, sehingga hasil penjualannya tidak terakumulasi ke dalam kas umum boedel pailit.
Kejadian di lapangan membuktikan bahwa sisa aset yang tidak terikat jaminan sering kali hanya berupa aset residu yang memiliki likuiditas rendah. Meskipun Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU menetapkan masa penangguhan (stay period) selama maksimal 90 hari, hak tersebut tidak menghilangkan kedudukan istimewa mereka dalam likuidasi.
Secara logis, apabila aset-aset utama yang bernilai tinggi telah diikat dengan jaminan kebendaan, maka hasil penjualan aset tersebut akan dialokasikan sepenuhnya untuk melunasi utang kreditur separatis. Hal ini secara otomatis mereduksi volume boedel pailit yang tersedia untuk kreditur konkuren sehingga prinsip pembagian dalam Pasal 1132 KUHPerdata kehilangan relevansi praktisnya karena ketidaksediaan objek harta yang tidak mencukupi untuk dibagikan secara proporsional.
Selain dominasi kreditur separatis, tatanan hukum Indonesia menetapkan adanya kreditur preferen yang memegang hak istimewa (privilege). Pasal 1137 KUHPerdata memberikan hak mendahulu kepada negara atas tagihan pajak, sementara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 menetapkan bahwa upah buruh yang terutang merupakan piutang yang harus didahulukan pembayarannya bahkan melampaui kreditur pemegang jaminan.
Dalam praktik pembagian harta (waterfall provision), sering ditemukan situasi di mana seluruh hasil penjualan aset habis terserap untuk melunasi kewajiban pajak dan hak-hak normatif pekerja. Dalam struktur pelunasan utang (waterfall provision), kreditur konkuren ditempatkan pada urutan terakhir.
Kondisi ini diperberat oleh beban biaya kepailitan yang mencakup imbalan jasa kurator dan biaya pengurusan aset, yang berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2021, harus dilunasi terlebih dahulu dari harta pailit. Secara yuridis, kreditur konkuren sering kali menempati posisi paling akhir dalam urutan pelunasan, sehingga dalam laporan akhir pertanggungjawaban kurator kelompok kreditur ini sering berada pada situasi di mana sisa harta pailit tidak lagi tersedia setelah dipotong biaya-biaya administratif dan hak-hak prioritas tersebut yang mengakibatkan piutang mereka tidak terbayarkan sama sekali.
- Penulis: Ochin
