Asas Pari Passu Prorata Parte: Antara Norma Hukum dan Realitas Perlindungan Kreditur Konkuren
- account_circle Ochin
- calendar_month Sab, 14 Mar 2026

OLEH: WINA AL SA’ADAH
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
CDN.id, BABEL- Sistem kepailitan di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU), secara filosofis bertumpu pada prinsip pelunasan utang yang kolektif dan adil.
Norma dasar yang melandasi distribusi harta pailit adalah Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menetapkan bahwa segala kebendaan debitur, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, merupakan jaminan bagi seluruh perikatan perseorangannya. Hal ini diintegrasikan dengan Pasal 1132 KUHPerdata yang menggariskan asas Pari Passu Prorata Parte.
Secara teknis, asas ini mewajibkan pembagian harta kekayaan debitur dilakukan secara proporsional sesuai dengan besaran piutang masing-masing kreditur, kecuali terdapat alasan-alasan sah secara hukum untuk mendahulukan satu kreditur di atas kreditur lainnya. Namun, efektivitas implementasi asas ini menghadapi tantangan besar ketika dihadapkan pada struktur hierarki kreditur dan fakta empiris di lapangan.
Hambatan utama bagi realisasi asas Pari Passu Prorata Parte bagi kreditur konkuren adalah keberadaan hak eksklusif yang dimiliki oleh kreditur separatis. Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, kreditur pemegang jaminan kebendaan, seperti Hak Tanggungan (UU Nomor 4 Tahun 1996), Jaminan Fidusia (UU Nomor 42 Tahun 1999), Gadai, dan Hipotek, memiliki kewenangan yuridis untuk mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.
- Penulis: Ochin
