Asas Pari Passu Prorata Parte: Antara Norma Hukum dan Realitas Perlindungan Kreditur Konkuren
- account_circle Ochin
- calendar_month Sab, 14 Mar 2026

Ketidakadilan bagi kreditur konkuren juga termanifestasi dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Berdasarkan Pasal 281 UU Kepailitan dan PKPU, kuorum keputusan untuk menyetujui rencana perdamaian ditentukan berdasarkan dua parameter yakni dilihat dari jumlah kreditur dan nilai piutang yang diakui.
Struktur ini secara sistematis memberikan dominasi kepada kreditur dengan nilai piutang besar, seperti lembaga perbankan. Kreditur konkuren, yang mayoritas terdiri dari (UMKM/pemasok skala kecil), meskipun secara kuantitas berjumlah banyak sering kali memiliki nilai piutang yang rendah secara akumulatif.
Akibatnya, mereka tidak memiliki daya tawar untuk menolak atau mengubah rencana perdamaian yang mungkin merugikan kepentingan mereka. Pengadilan Niaga, dalam menjalankan fungsi kontrol melalui mekanisme pengesahan (homologasi), sering kali lebih mengedepankan aspek formalitas pemenuhan kuorum daripada melakukan pengujian substansial terhadap nilai keadilan bagi seluruh lapisan kreditur.
Berdasarkan kontruksi hukum dan fakta di lapangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa asas Pari Passu Prorata Parte dalam sistem kepailitan Indonesia mengalami degradasi fungsional akibat kuatnya proteksi terhadap kreditur separatis dan luasnya cakupan hak istimewa kreditur preferen.
Kreditur konkuren tidak mendapatkan perlindungan hukum yang setara, melainkan hanya mendapatkan akses terhadap sisa aset yang sering kali nihil. Secara yuridis, diperlukan adanya pembaharuan terhadap UU Kepaitan dan PKPU (K-PKPU), untuk memberikan kepastian pemenuhan hak bagi kreditur konkuren, misalnya dengan menetapkan persentase tertentu dari hasil penjualan jaminan kebendaan sebagai bagian yang wajib dialokasikan untuk kreditur umum.
Hal ini diperlukan agar sistem kepailitan tidak hanya berfungsi sebagai sarana likuidasi bagi kreditur besar, tetapi benar-benar menjadi instrumen hukum yang menjamin distribusi harta debitur secara adil dan proporsional bagi seluruh lapisan kreditur.(*)
- Penulis: Ochin
