Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Asas Pari Passu Prorata Parte: Antara Norma Hukum dan Realitas Perlindungan Kreditur Konkuren

Asas Pari Passu Prorata Parte: Antara Norma Hukum dan Realitas Perlindungan Kreditur Konkuren

  • account_circle Ochin
  • calendar_month Sab, 14 Mar 2026

Ketidakadilan bagi kreditur konkuren juga termanifestasi dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Berdasarkan Pasal 281 UU Kepailitan dan PKPU, kuorum keputusan untuk menyetujui rencana perdamaian ditentukan berdasarkan dua parameter yakni dilihat dari jumlah kreditur dan nilai piutang yang diakui.

Struktur ini secara sistematis memberikan dominasi kepada kreditur dengan nilai piutang besar, seperti lembaga perbankan. Kreditur konkuren, yang mayoritas terdiri dari (UMKM/pemasok skala kecil), meskipun secara kuantitas berjumlah banyak sering kali memiliki nilai piutang yang rendah secara akumulatif.

Akibatnya, mereka tidak memiliki daya tawar untuk menolak atau mengubah rencana perdamaian yang mungkin merugikan kepentingan mereka. Pengadilan Niaga, dalam menjalankan fungsi kontrol melalui mekanisme pengesahan (homologasi), sering kali lebih mengedepankan aspek formalitas pemenuhan kuorum daripada melakukan pengujian substansial terhadap nilai keadilan bagi seluruh lapisan kreditur.

Berdasarkan kontruksi hukum dan fakta di lapangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa asas Pari Passu Prorata Parte dalam sistem kepailitan Indonesia mengalami degradasi fungsional akibat kuatnya proteksi terhadap kreditur separatis dan luasnya cakupan hak istimewa kreditur preferen.

Kreditur konkuren tidak mendapatkan perlindungan hukum yang setara, melainkan hanya mendapatkan akses terhadap sisa aset yang sering kali nihil. Secara yuridis, diperlukan adanya pembaharuan terhadap UU Kepaitan dan PKPU (K-PKPU), untuk memberikan kepastian pemenuhan hak bagi kreditur konkuren, misalnya dengan menetapkan persentase tertentu dari hasil penjualan jaminan kebendaan sebagai bagian yang wajib dialokasikan untuk kreditur umum.

Hal ini diperlukan agar sistem kepailitan tidak hanya berfungsi sebagai sarana likuidasi bagi kreditur besar, tetapi benar-benar menjadi instrumen hukum yang menjamin distribusi harta debitur secara adil dan proporsional bagi seluruh lapisan kreditur.(*)

  • Penulis: Ochin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Erick Thohir Bilang Timnas Indonesia Punya Wajah Baru dengan Standar Tinggi, tapi…

    Erick Thohir Bilang Timnas Indonesia Punya Wajah Baru dengan Standar Tinggi, tapi…

    • calendar_month Jum, 19 Apr 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    Timnas Indonesia akan melakoni partai penentuan grup A menghadapi Jordania yang berlangsung di Stadion Abdullah bi Nasser bin Khalifa, Doha, Qatar, Minggu, pada pukul 22.30 WIB. Skuad asuhan Shin Tae-yong yang kini telah mengoleksi tiga poin hasil dari sekali menang dan sekali kalah hanya memerlukan hasil imbang untuk mengamankan satu tiket ke babak perempat final Piala […]

  • Dorong Kesejahteraan Mustahik, UPZ PT Timah Serahkan Bantuan Modal ke Pelaku Usaha

    Dorong Kesejahteraan Mustahik, UPZ PT Timah Serahkan Bantuan Modal ke Pelaku Usaha

    • calendar_month Kam, 19 Sep 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    Dirinya berpesan kepada para mustahik untuk menggunakan bantuan yang bersumber dari zakat ini betul-betul dimanfaatkan untuk kepentingan usaha bukan untuk memenuhi kebutuhan primer. “Ini bantuan yang bersumber dari zakat, jadi semoga para pemberi amanah dan penerima amanah ini bisa sama-sama menjaga amanah. Manfaatkan ini untuk modal usaha agar bisa berkembang bukan untuk kebutuhan primer,” katanya. […]

  • HUT Kota Sungailiat ke-258, Pj Gubernur Safrizal Ajak Masyarakat Maknai Motto Sepintu Sedulang

    HUT Kota Sungailiat ke-258, Pj Gubernur Safrizal Ajak Masyarakat Maknai Motto Sepintu Sedulang

    • calendar_month Kam, 2 Mei 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    “Selamat ulang tahun Sungailiat yang ke-258. Semoga terus maju untuk masa depan,” pungkasnya. Sementara itu, Pj Bupati Bangka M. Haris dalam sambutannya menyampaikan bahwa, hari ulang tahun ini menjadi momen untuk mengenang, kilas balik, napak tilas atas peristiwa yang penting, dan bersejarah. Perayaan ini ditujukan atas manivestasi dalam bersyukur atas karunia dan rahmat yang Tuhan […]

  • Wakil Rakyat Babel Sambangi Anjungan Babel di Jakarta, Ini Tujuannya

    Wakil Rakyat Babel Sambangi Anjungan Babel di Jakarta, Ini Tujuannya

    • calendar_month Sab, 6 Apr 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    Masih dikatakan dia, dalam rangka peningkatan perekonomian daerah, maka Anjungan Babel dapat dimanfaatkan untuk kegiatan promosi budaya, pagelaran seni dan budaya, pameran produk unggulan ekonomi daerah, pertemuan seperti seminar maupun Focus Grup Discussion (FGD) dan sejenisnya. “Anjungan juga dapat turut berperan aktif dalam mengenalkan berbagai macam hasil kerajinan dan produk olahan Usaha Mikro Kecil dan […]

  • Petinju DKI Bukan Kaleng-kaleng, Kuasai Arena PON XXI Aceh-Sumut 2024

    Petinju DKI Bukan Kaleng-kaleng, Kuasai Arena PON XXI Aceh-Sumut 2024

    • calendar_month Jum, 20 Sep 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    “Terus terang hampir dua Minggu makan saya kurang nikmat. Ini semua karena terbawa beban bisa gak kami memenuhi target tiga medali emas. Namun Alhamdulillah Allah mengijinkan kami bisa memenuhi target bahkan melebihi. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada KONI DKI yang telah membantu kami juga peran dari pelatih lokal maupun pelatih asal Thailand yang ikut menangani […]

  • Arahan Presiden Jokowi untuk Kepala Daerah, dari Ekonomi Hingga Politik

    Arahan Presiden Jokowi untuk Kepala Daerah, dari Ekonomi Hingga Politik

    • calendar_month Sel, 31 Okt 2023
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    “Penurunan kemiskinan ekstrem, pemberantasan stunting, hilirisasi industri, berikan dukungan kepada program-program pemerintah,” katanya. Tidak hanya itu, isu politik pun dibahas oleh orang nomor satu di negeri ini. Ia mengharapkan kepala daerah dapat menjaga situasi politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, dengan memastikan netralitas para ASN, maupun menjaga kekondusifan di tengah-tengah masyarakat, sehingga tercipta pemilu […]

expand_less