Efektivitas Hukum Kepailitan dalam Menjaga Stabilitas Ekonomi
- account_circle Ochin
- calendar_month Sen, 16 Mar 2026

OLEH: RIBI INDRIYANSYAH
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
CDN.id, BABEL- Hukum kepailitan memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas ekonomi suatu negara. Dalam sistem perekonomian modern, aktivitas bisnis selalu mengandung risiko, termasuk risiko ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban utangnya. Oleh karena itu, keberadaan hukum kepailitan menjadi instrumen hukum yang berfungsi untuk memberikan kepastian, keadilan, serta perlindungan bagi para pihak yang terlibat, baik debitur maupun kreditur.
Di Indonesia, pengaturan mengenai kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Undang-undang ini memberikan mekanisme penyelesaian utang secara hukum ketika seorang debitur tidak mampu lagi membayar kewajibannya kepada dua atau lebih kreditur dan memiliki utang yang telah jatuh tempo serta dapat ditagih. Melalui mekanisme ini, aset debitur dapat dikelola dan didistribusikan secara adil oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.
Dari perspektif ekonomi, hukum kepailitan memiliki fungsi strategis dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Pertama, hukum kepailitan menciptakan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Kreditur akan lebih percaya untuk memberikan pinjaman atau pembiayaan karena terdapat mekanisme hukum yang dapat melindungi hak mereka apabila debitur mengalami gagal bayar. Kepastian ini pada akhirnya mendorong aktivitas investasi dan pertumbuhan ekonomi.
- Penulis: Ochin
